​Inilah 7 Jenis Visa di Indonesia

Senin, 19 September 2022 | 15:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah 7 Jenis Visa di Indonesia

ILUSTRASI. Ilustrasi jenis visa di Indonesia./pho KONTAN/carolus Agus Waluyo/18/02/2016.


VISA - Jakarta. Visa adalah dokumen wajib ketika akan memasuki atau tinggal sementara di luar negeri. Tanpa visa, seseorang yang masuk ke negara asing akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi. 

Nah, visa ini dibuat oleh negara yang akan didatangi oleh warga negara asing (WNA). Meski demikian, tidak semua negara yang mewajibkan warga negara asing membawa visa untuk masuk ke negara mereka. 

Misalnya, negara-negara anggota ASEAN tidak mewajibkan WNI yang akan datang ke negara mereka untuk memiliki visa. 

Saat ini ada beberapa jenis visa di Indonesia. Lantas, apa saja jenis-jenis visa di Indonesia? 

Baca Juga: Penting Untuk Terima BLT BSU, Ini Cara Buka Rekening BRI & Bank Mandiri Secara Online

7 Jenis visa di Indonesia 

Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut adalah 7 jenis visa di Indonesia:

1. Visa on Arrival 

Visa on arrival adalah visa yang dapat diurus saat kedatangan di negara tujuan.

2. Visa kunjungan

Visa kunjungan adalah visa untuk orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik, atau singgah untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

Baca Juga: Limit Transfer Bank Mandiri berdasarkan Jenis Tabungan dan Kartu ATM

3. Visa Diplomatik

Visa diplomatik adalah visa untuk orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain. Visa diplomatik digunakan dalam rangka melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 

4. Visa Dinas

Visa dinas adalah visa untuk orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain. Visa dinas adalab visa yang digunakan untuk dalam rangka melaksanakan tugas resmi. 

5. Visa Tinggal Terbatas 

Visa tinggal terbatas adalah visa untuk orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, dan WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Visa tinggal terbatas digunakan untuk WNA yang bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas. 

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Limit dan Biaya Transfer Lewat ATM Bank Mandiri 2022

6. Single Entry (sekali masuk)

Visa single entry (sekali masuk) adalah visa yang digunakan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. 

7. Multiple Entry (beberapa kali masuk)

Visa multiple entry adalah visa yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Visa multiple entry diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali. 

Demikian informasi mengenai tujuh jenis visa yang ada di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru