​Inilah syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bekerja di Indonesia

Selasa, 23 Maret 2021 | 15:29 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Inilah syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bekerja di Indonesia

ILUSTRASI. Pesepakbola Bhayangkara Solo FC, M Ichsan (kanan) berusaha merebut bola dari pesepakbola Borneo FC Samarinda, Mohammad Mifathul Ichsan (kiri) dalam pertandingan babak penyisihan Grup B Piala Menpora. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.


SEPAK BOLA - Turnamen pramusim Piala Menpora 2021 telah bergulir pada Minggu (21/3/2021). 

Dikutip dari Kompas.com (21/3/2021), turnamen akan berlangsung hingga 25 April mendatang dalam rangka pemanasan Liga 1 2021. 

Selain itu, Piala Menpora 2021 juga dihelat untuk menguji protokol kesehatan yang telah diatur PSSI dan PT LIB. 

Adapun salah satu prokes yang sudah diatur adalah larangan suporter datang ke stadion. 

Jika prokes berjalan dengan baik, maka Liga 1 2021 pun dapat dipastikan akan berlangsung sebagaimana kesepakatan Kemenpora dan Kaplori.

Takjarang beberapa klub-klub sepak bola di Indonesia menggunakan pelatih dan pemain asing untuk memperkuat timnya. 

Lantas, seperti apa syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bermain atau bekerja di Indonesia?

Baca Juga: Priiit... Kartu Kuning untuk Bisnis Klub Bola

Syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bekerja di Indonesia 

Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019, pemain dan pelatih sepak bola merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Dalam aturan tersebut ada beberapa jenis industri atau jasa dengan sejumlah spesifikasi jabatan yang boleh diisi oleh TKA. 

Untuk pelatih dan pemain sepak bola sendiri termasuk dalam kategori kesenian, hiburan, dan rekreasi. 

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, berikut syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bekerja di Indonesia: 

  • Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemnaker.
  • Memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA. 
  • Memiliki izin tinggal dalam rangka bekerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang. 

Selanjutnya: Piala Dunia U-20 ditunda, PSSI optimistis persiapan Timnas lebih matang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru