INDUSTRI KOSMETIK - JAKARTA. Kosmetik dan perawatan pribadi merupakan produk yang sangat penting/ Hampir setiap semua orang dari seluruh rentang usia, mulai dari bayi, anak-anak, dewasa, hingga usia lanjut. Penggunaan produk kosmetik memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan kulit dan tubuh, seperti sabun, sampo, pasta gigi, perawatan kulit.
Theresia Sinandang, Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor menjelaskan, terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. “Stakeholder utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian ada Cosmetic Safety Assessor dan industri kosmetik,” ujarnya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (3/7).
Masing-masing pemangku kepentingan memiliki peranan. Nah, terkait isu kandungan 4-Methylbenzylidene camphor (4-MBC) sebagai UV filter yang banyak digunakan pada produk sunscreen baik di Indonesia, regional maupun internasional, daam siaran pers, BPOM sendiri bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada produk kosmetik. Asalkan konsentrasi sesuai yang ditentukan yaitu maksimal 4%.
Baca Juga: Cara Membedakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Menurut BPOM
Terkait keamanan bahan kosmetik akan terus berkembang dan selalu berubah, sering kali media atau mayarakat hanya berfokus pada satu atau dua hasil penelitian. Langkah paling tepat adalah proses evaluasi dari seluruh dokumen keamanan secara keseluruhan beserta dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penting bagi industri kosmetik secara mandiri melakukan evaluasi atau penilaian keamanan produk mereka secara berkala dengan selalu mengikuti peraturan dan data keamanan terbaru. Sehingga proses penilaian keamanan dilakukan dengan menggunakan data yang tepat, akurat, dan terkini," kata Thresia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News