EDUKASI - Akhir-akhir ini sering kali kita mendengar berita tentang kekerasan di sekolah. Mirisnya, banyak pelaku dari kekerasan tersebut adalah sesama siswa bahkan masih di bawah umur.
Maraknya kasus kekerasan tersebut tentu membuat orang tua menjadi khawatir akan keselamatan buah hati selama sekolah.
Untuk menekan dan mencegah kekerasan kembali terjadi di lingkungan sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: ULBI Buka Beasiswa Ikatan Dinas 2024/2025, Lulus Jadi Pegawai PT Pos Indonesia
Selain itu, orang tua dan siswa perlu memahami bentuk-bentuk atau jenis kekerasan yang umum terjadi di sekolah.
Merangkum Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, berikut ini bentuk kekerasan yang harus dipahami siswa.
Bentuk kekerasan di sekolah
- Kekerasan fisik
Bentuk kekerasan fisik yakni tindakan melukai orang lain seperti memukul, menendang, berkelahi, terlibat tawuran dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya.
- Kekerasan psikis
Tindakan yang termasuk dalam kekerasan psikis adalah menghina, menak-nakuti atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman. Seperti mengejek nama panggilan, mempermalukan, memfitnah orang lain.
- Perundungan/bullying
Menyakiti tubuh dan perasaan orang lain yang dianggap lebih lemah atau berbeda secara berulang kali. Seperti teman atau kakak kelas yang sering meminta uang atau barang secara paksa. Atau guru yang selalu meledek siswa di depan kelas karena tidak bisa menjawab soal.
Baca Juga: Batas Umur Terbaru Peserta Jalur UTBK-SNBT 2024 Paket C, Calon Peserta Wajib Catat
- Kekerasan seksual
Perbuatan yang termasuk dalam bentuk kekerasan seksual yakni merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseorang. Seperti mulut, dada, alat kelamin dan pantat karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.
- Diskriminasi dan intoleransi
Membedakan, memilih-milih atau membatasi orang lain latar belakang yang berbeda. Seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, bentuk rambut, jenis kelamin, kemampuan akademik, mental, fisik dan lainnya.
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
Peraturan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah dan atau kepala dinas pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News