Salah satu upaya mengembalikan fungsi ginjal pada tubuh adalah mencangkokkan dengan ginjal baru alias transplantasi ginjal. Pendonornya adalah orang yang masih hidup.
Menurut pakar penyakit dalam di Rumahsakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Bonar Marbun, ada 25 orang pasien yang melakukan transplantasi ginjal di RSCM dalam dua tahun terakhir ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang mendapatkan donor ginjal bukan dari anggota keluarga.
"Kami meminta bukti hitam di atas putih dengan meterai dan ditandatangani di depan notaris kalau pendonor secara suka rela menyumbang ginjalnya," imbuhnya.
Dengan pernyataan tertulis itu, pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kesepakatan di luar pernyataan tersebut. Sebab, menurut Bonar, jual beli organ, termasuk ginjal masih dilarang Indonesia. Ini termaktub dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 64 ayat (3).
Beleid tersebut menyebutkan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun hingga denda senilai Rp 1 miliar. "Banyak pendonor yang datang ke rumah sakit, rata-rata motifnya masalah ekonomi," katanya.
Meski dilarang oleh UU, faktanya banyak pendonor ginjal di Indonesia yang menjajakan organ tubuh tersebut. Misalnya, melalui media sosial dengan tawaran harga Rp 150 juta hingga Rp 800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News