Kenapa hakim Artidjo hukum koruptor lebih lama?

Senin, 15 Agustus 2016 | 15:08 WIB Sumber: Kompas.com
Kenapa hakim Artidjo hukum koruptor lebih lama?


Depok. Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tanpa ampun dalam memutus perkara korupsi di tingkat kasasi. Banyak koruptor yang harus mendekam lebih lama di penjara karena dalam kasasi ditangani Artidjo.

Sejumlah terdakwa kasus korupsi sebisa mungkin menghindari palu Artidjo, bahkan ada yang menarik kasasinya. Namun, Artidjo menganggap bahwa penarikan pengajuan kasasi karena mengetahui dirinya menjadi ketua sidang, kerap terjadi.

"Terakhir ini banyak juga yang cabut laporan, banyak sekali. Begitu tahu saya yang sidang, bersama Pak Lumme (Hakim Agung MS Lumme), dicabut," ujar Artidjo di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).

Artidjo mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Penindakannya pun sama sekali tidak boleh ditolerir. Sehingga, tak jarang hukuman terdakwa kasus korupsi diperberat begitu maju di meja kasasi.

"Artinya ada kasus, biasanya dikenakan pasal 3 yaitu penyalahgunaan kewenangan. Tapi sebenarnya melawan hukum dan memperkaya diri sehingga beralih ke pasal 2, hukumannya lebih berat," kata Artidjo.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Para terdakwa kasus korupsi pun tak kehilangan akal untuk mencari celah agar mendapat keringanan. Misalnya, Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, diketahui pernah disuap pihak beperkara agar kasasinya tidak ditangani oleh Artidjo.

Salah seorang pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah Asep Ruhiat yang menangani banyak perkara di Mahkamah Agung. Andri pun meminta uang Rp 75 juta untuk mengkondisikan hakim agung.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru