KIP Kuliah Jalur SNBT 2023 Dibuka, Ini Besaran Biaya yang Didapat Mahasiswa

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
KIP Kuliah Jalur SNBT 2023 Dibuka, Ini Besaran Biaya yang Didapat Mahasiswa

ILUSTRASI. KIP Kuliah Jalur SNBT 2023 Dibuka, Ini Besaran Biaya yang Didapat Mahasiswa.


PERGURUAN TINGGI -  Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah 2023 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah dibuka.

Program bantuan dari pemerintah ini bisa menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah namun terkendala biaya pendidikan. 

Pendaftaran akun KIP Kuliah jalur SNBT dibuka sejak hari Kamis (23/3) dan berlangsung hingga 14 April 2023. 

Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini bisa digunakan oleh calon mahasiswa yang mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swsata (PTS). 

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK-SNBT Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Selain itu, KIP Kuliah juga tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih. 

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah dibuka untuk calon mahasiswa yang akan mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023. 

Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka

Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.  

Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni:

1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.

2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. 

Kriteria penerima KIP Kuliah

Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.

Baca Juga: Ini Cara Pilih Pusat UTBK-SNBT 2023, Tidak Perlu Selokasi dengan PTN Pilihan

3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. 

Bantuan sesuai akreditasi prodi

Perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka ada pada bantuan yang diberikan. Salah satunya adalah bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester. 

Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.4.00.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). 

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan. 

Baca Juga: Mau Daftar UI di SNBT 2023? Simak Jurusan di UI yang Sepi Peminat dan Daya Tampungnya

Durasi pembiayaan KIP Kuliah

Penting untuk diketahui jika setiap program pendidikan memiliki durasi pembiayaan yang berbeda. Karenanya siswa wajib mengetahui informasi ini agar bisa mempersiapkan rencana kuliah dengan baik. Berikut ini daftar jangka waktu atau durasi pembiayaan KIP Kuliah. 

Program reguler  

  • S1 maksimal delapan semester.
  • D4 maksimal delapan semester.
  • D3 maksimal enam semester.
  • D2 maksimal empat semester.

Program profesi

  • Dokter maksimal empat semester
  • Dokter gigi maksimal empat semester
  • Dokter hewan maksimal empat semester
  • Ners maksimal dua semester
  • Apoteker maksimal dua semester
  • Guru maksimal dua semester.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru