Korlantas Polri Bakal Siapkan SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi

Senin, 20 Juni 2022 | 07:06 WIB Sumber: Kompas.com
Korlantas Polri Bakal Siapkan SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal membuat SIM C umum khusus untuk ojol dan ekspedisi roda dua. Aturan terbaru menyebut SIM yang dikhususkan bagi pengendara motor ini akan di bagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C Umum, C1 dan C2. 

Meskipun demikian, ke depannya Korlantas masih mengkaji penerbitan SIM C umum khusus para pengemudi ojol dan ekspedisi roda dua.  

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora mengatakan, SIM C umum akan di peruntukkan khusus pengemudi ojek online (ojol), juga ekspedisi pengiriman barang. 

“SIM itu adalah merupakan bukti seseorang untuk bisa mengemudi, ada SIM A dan SIM C. Sedangkan SIM C nanti akan naik ke C1 dan C2. Saya nanti juga sedang wacanakan SIM C umum khusus buat ojol dan ekspedisi,” ujar Kombes Pol Tora. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Di Awal Pekan, Cek Jadwal Layanan Keliling Depok Hari Ini 20/6/2022

“Saya juga sedang mau kordinasi juga dengan Kasubdit SIM karena banyak pengemudi motor angkutan umum, saya ingin wacanakan SIM C umum. Siapa pun bisa ojol, delivery, juga ekspedisi. Nanti kita mau buat kajian sama teman-teman dulu,” kata Tora, menambahkan  Kompas.com, Sabtu (18/6/2022). 

Tora juga menjelaskan, SIM A dasar peningkatannya adalah kompetensi profesi, yaitu SIM A umum untuk pengemudi angkutan umum. Sedangkan SIM B1 umum dan B2 umum memang di khususkan untuk angkutan berat, barang orang, dan bus. 

Jadi saya juga iringin kompetensi profesi,jadi semua ini nyambung, lanjutnya. 

“Kalau target untuk SIM C umum ini gak ada, kita akan mengkaji dulu. SIM C1 dan C2 saja belum terlaksana karena sarana prasarana belum ada. SIM C umum kita mau mengkaji dulu, tujuannya apa, asuransi harus ekstra untuk teman-teman pekerja (pengemudi jasa),” jelasnya. 

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM C? Ini Informasi Terkininya

Dia menambahkan, “Kemudian kita sedang menyusun uji kompetensi profesi dan menyiapkan regulasinya.”  

Selain aturan SIM, Korlantas Polri juga telah mengeluarkan aturan baru tentang pelat nomer kendaraan, di mana 3 daerah pertama akan gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.  

Rencananya penggunaan 3 daerah pertama yang menggunakan pelat nomer putih akan di mulai pada Juni ini dan nantinya akan diikuti oleh daerah lainnya. 

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, bahwa 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih nantinya akan dimulai di daerah Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ada SIM C Khusus Buat Pengemudi Ojol dan Ekspedisi"
Penulis : Dicky Aditya Wijaya
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru