EDUKASI - Jakarta. Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek akan segera disalurkan, tepatnya dimulai pada tanggal 11 September 2021.
Pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi serta pendidik dan dosen akan mendapatkan kuota internet sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud Ristek.
Bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan yaitu pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 Desember tahun 2021.
Bersumber dari laman Kuota Belajar Kemendikbud Ristek, berikut ini besaran kuota yang akan didapat siswa, mahasiswa, pendidik, dan dosen.
Baca Juga: Gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka, cek syarat untuk mendapatkannya ini
Besaran bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek 2021
Bantuan kuota data internet yang akan diberikan adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman atau aplikasi.
Pelajar bisa memanfaatkan kuota tersebut untuk mengakses berbagai situs dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdapat 14 sosial media, 17 game, dan 8 aplikasi video yang diblokir atau tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota data. Rincian Besaran kuota data internet yang akan didapatkan oleh pelajar dan pengajar, diantaranya:
- Siswa PAUD: 7 GB/bulan.
- Siswa SD hingga menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik PAUD hingga menengah: 1 2 GB/bulan.
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan.
Syarat penerima kuota belajar Kemendikbud Ristek
Agar bisa mendapatkan kuota belajar dari Kemendikbud Ristek, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya:
Siswa PAUD hingga Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Anda sering gagal lolos Prakerja karena NIK terdaftar BLT lain? Ini solusinya
Pendidik PAUD hingga Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Selanjutnya: 6 Universitas terbaik Indonesia ini lulusannya cepat dapat kerja, ITB peringkat 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News