Kontan.co.id-Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta digelar hingga 4 Agustus 2020. Namun kesempatan untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut hanya tinggal hari ini saja, Senin 3/8/2020.
Lelang mobil murah ini untuk sebuah mobil Nissan Grand Livina tahun 2007. Harga penawaran lelang mobil ini sangat murah, hanya Rp 30 juta.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil murah ini diselenggarakan PPSDM KESBTKE Kementerian ESDM. Mobil yang dilelang adalah Grand Livina B 2305 SQ.
Baca juga: Toyota recall mobil 6 jenis kendaraan ini karena fuel pump, berikut daftarnya
Merujuk pricelist mobil bekas di Gridoto.com, harga mobil bekas Nissan Grand Livina tahun 2007 di Jakarta paling murah Rp 60 juta. Jika Anda berminat membeli mobil murah, jangan lewatkan kesempatan ini.
Lelang mobil ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 4 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 3Agustus 2020.
Lelang mobil Nissan Grand Livina ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil Grand Livina ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Lelang rumah di Jakarta Timur ini hanya Rp 550 juta luas 120 m2, ini cara ikut lelang
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil Grand Livina tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil Grand Livina
- Obyek lelang : 1 unit kendaraan roda 4 Nissan Grand Livina, Tahun 2007, Warna Hitam, No. Pol. B 2305 SQ
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 30.000.000
- Cara penawaran lelang mobil : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp 6.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Obyek lelang mobil bisa dilihat di Kantor PPSDM KEBTKE Jl. Poncol Raya No. 39 Ciracas Jakarta Timur pada Senin, 3 Agustus 2020 pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi panitia PPSDM KEBTKE, Jl. Poncol Raya No. 39 Ciracas Jakarta Timur, CP: Nevi No.Tlp (021) 8729101-06 pada jam kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News