INDUSTRI TEKNOLOGI - JAKARTA. Di industri kreatif, hak cipta adalah faktor kunci. Maka, platform media sosial Milio ingin memberi kesempatan bagi pembuat konten (content creator) mendapat uang dari kekayaan intelektual sambil menjaga mereka tetap aman dari pembajakan online. Maklum, perlindungan hak cipta di Indonesia masih belum maksimal. International Property Rights Index (IPRI) 2018 menempatkan Indonesia di posisi 11 dari 19 negara di Asia dan Oseania dan posisi 64 dari 125 negara secara global.
Country Director RightsLedger Indonesia Rio. K Liauw mengatakan, dengan pengguna internet yang mencapai 130 juta dan tingginya online piracy, content creator dan perusahaan memiliki potensi kehilangan pendapatan sangat besar dari konten yang mereka produksi. Sebab media sosial dan online piracy saling terhubung. ”Ini sangat merugikan pembuat konten,” ujarnya, dalam rilis, Ahad (1/9). Pemilik Milio adalah RightsLedger, perusahaan teknologi yang telah bekerja sama dengan studio Hollywood seperti Disney, MGM, Paramount Pictures dan Sony.
Dengan Milio, RightsLedger mengambil pendekatan berbeda dari platform media sosial tradisional yang sudah ada. Media sosial mumnya mengambil hak cipta dari pencipta untuk di monetisasi tanpa menanggung beban keuangan mereka untuk memproduksi konten berharga. Dan RightsLedger menerapkan blockchain pada konten digital yang diunggah di platform mereka. Teknologi blockchain digunakan untuk melakukan otentifikasi kepemilikan konten.
Sama seperti media sosial lain, pembuat konten dapat mengunggah media dalam berbagai format ke platform Milio, seperti foto, video, audio, dan bahkan dokumen. Dengan mengunggah konten ke Milio, secara otomatis mereka juga mendaftarkannya ke blockchain yang memberi otentifikasi kepemilikan yang dapat digunakan untuk banyak hal di masa depan. Singkatnya, platform RightsLedger menggunakan teknologi blockchain untuk menciptakan digital fingerprint (pemindaian sidik jari digital) untuk merekam dan memverifikasi pemilik sebuah konten. Milio juga menggunakan Rights Tokens berbasis Etherium yang ke depan akan menjadi metode pembayaran cross boarder. Menurut laporan Transparency Market Research, pasar manajemen hak digital secara global diperkirakan akan mencapai lebih US$ 9 miliar pada tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ahmad Febrian