PERGURUAN TINGGI - Bagi peserta yang dinyatakan lolos pada jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024, Anda bisa segera melakukan daftar ulang.
Peserta wajib melakukan daftar ulang atau registrasi ulang sesuai dengan ketentuan dari pihak kampus.
Jika tidak melakukan daftar ulang, maka peserta UTBK-SNBT yang lolos jalur ini akan dinyatakan mengundurkan diri.
Baca Juga: Pendaftaran UM Vokasi Undip 2024 Dibuka, Catat Syarat dan Biaya Daftarnya
Selain itu, Anda perlu memahami bahwa berdasarkan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023, bagi calon mahasiswa Indonesia yang telah lulus pada jalur SNBT dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN tidak dapat diterima di jalur seleksi mandiri PTN manapun.
Merangkum dari Instagram resmi BPPP Kemendikbud Ristek, berikut ini dokumen yang persyaratan untuk daftar ulang jalur UTBK-SNBT 2023.
Dokumen syarat daftar ulang jalur UTBK-SNBT 2024
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus) dari sekolah menengah atas atau sederajat.
4. Kartu Peserta Ujian SNBT.
5. Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan.
6. Sertifikat nilai UTBK-SNBT (jika sudah diterima).
7. Bukti pembayaran biaya pendaftaran (jika ada).
8. Surat keterangan sehat dari dokter.
9. Transkrip nilai atau rapor dari semester yang diminta.
Baca Juga: Syarat Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2024, Pemburu Beasiswa Catat Apa Saja
Peserta juga perlu memperhatikan ketentuan lain yang diminta oleh kampus tujuan. Sebab, masing-masing kampus memoliki persyaratan tambahan yang mungkin berbeda dengan kampus lain.
Cek terlebih dahulu informasi tentang daftar ulang di situs resmi kampus tujuan agar Anda tidak salah mempersiapkan dokumen daftar ulang.
Periode daftar ulang pada umumnya berlangsung pada tanggal 14-30 Juni 2024. Anda bisa melakukan daftar ulang di situs resmi milik perguruan tinggi tujuan Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News