DISKON LISTRIK - JAKARTA. Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.
Namun tak seperti diskon periode sebelumnya, kemungkinan diskon listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA).
Artinya, hanya pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima diskon listrik 50 persen.
Dengan kata lain, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA yang pada periode lalu juga bisa menikmati diskon ini, kali ini harus gigit jari.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya diskon listrik bisa dimanfaatkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Seperti sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Polytron Murah, Bisakah Mengalahkan BYD yang Terlaris 2025
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," kata Airlangga.
Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian.
Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif.
Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah.
Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50%, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/23/222617726/diskon-listrik-50-persen-bakal-diberlakukan-lagi-5-juni?source=headline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News