SIM - JAKARTA. Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara selama masa libur Lebaran yang akan dimulai pekan ini.
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal sejak 6 Mei 2021.
“Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur pada 12-16 Mei 2021," ujar Djati, kepada Kompas.com (9/5/2021).
Lebih lanjut, Djati mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Bisa dari rumah! Ini langkah bikin e-KTP baru pengganti yang rusak via online
Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Makin gampang! Aplikasi Sinar juga bisa buat bayar pajak kendaraan
Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler. Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” kata Djati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran Bisa Pakai Aplikasi Sinar"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News