Mau wisata ke Singapura tanpa karantina? Ini syarat lengkapnya

Rabu, 17 November 2021 | 09:18 WIB Sumber: Kompas.com
Mau wisata ke Singapura tanpa karantina? Ini syarat lengkapnya

ILUSTRASI. Wisatawan asal Indonesia akan diizinkan berkunjung ke Singapura tanpa karantina lewat jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL). REUTERS/Edgar Su


WISATA - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang sudah kangen berwisata ke Singapura. 

Wisatawan asal Indonesia akan diizinkan berkunjung ke Singapura tanpa karantina lewat jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai 29 November 2021. 

Mengutip Safetravel.ica.gov.sg, Singapura juga akan membuka jalur tersebut kepada sejumlah negara, seperti Finlandia, Malaysia, dan Swedia. 

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (16/11/2021): 

Syarat umum untuk VTL 

Seputar VTP 

  • Wisatawan wajib memiliki Vaccinated Travel Pass (VTP) yang berlaku untuk single entry ke Singapura. Periode memasuki Singapura harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP 
  • Permohonan untuk VTP dapat diakses melalui laman berikut. Wisatawan baru bisa mengajukan permohonan VTP mulai 22 November 
  • Negara-negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Sementara Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia baru aktif mulai 28 November. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab baru aktif mulai 5 Desember 
  • Permohonan VTP harus diberikan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura 
  • Sertifikat vaksin yang diunggah saat melakukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang bisa dipindai 
  • VTP hanya berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan 
  • Jika ada kesalahan saat mengunggah kode QR di sertifikat vaksin ke portal VTP, segera laporkan ke Safe Travel Office melalui formulir berikut. Jangan lupa berikan sertifikat vaksin Covid-19 

Baca Juga: Tanpa karantina, warga Indonesia yang mau ke Singapura harus ajukan izin masuk dulu

Seputar perjalanan ke Singapura 

  • Wisatawan harus terbang ke Singapura melalui pesawat VTL yang telah ditentukan. Sebelum melakukan perjalanan, jangan lupa isi SG Arrival Card di laman berikut 
  • Jika sudah melakukan perjalanan sebelum ke Singapura, atau harus melakukan transit dalam 14 hari sebelum terbang ke Singapura, negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura 
  • Wisatawan jangka pendek yang memerlukan visa untuk masuk ke Singapura harus mengajukan permohonan visa. Saat ini, wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa 

Baca Juga: 4 Cara cek dan ubah data sertifikat vaksin via SMS, WhatsApp dan PeduliLindungi

Seputar perjalanan di Singapura 

  • Wajib mengunduh aplikasi TraceTogether, dan selalu diaktifkan selama berada di Singapura 
  • Wajib mengunggah seluruh informasi ke aplikasi TraceTogether berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan Singapura, jika pelancong dites positif Covid-19 saat di Singapura 
  • Mereka yang tidak bisa menggunakan perangkat seluler karena kebutuhan khusus memenuhi syarat untuk mendapat token TraceTogether dengan pembayaran uang setoran di bandara usai kedatangan 
  • Uang setoran pada poin sebelumnya merupakan pengganti persyaratan untuk memiliki perangkat seluler dengan aplikasi TraceTogether 
  • Token TraceTogether harus dibawa setiap saat selama berada di Singapura, dan dikembalikan ke pos pemeriksaan mana pun sebelum keluar dari Singapura 
  • Seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan di Singapura, dan selalu bisa dikontak melalui nomor telepon atau alamat email 
  • Seluruh wisatawan harus membawa dokumen perjalanan secara digital dan fisik sebagai antisipasi

Baca Juga: Hore.. Singapura siap buka pelancong dari Indonesia bebas karantina mulai 29 November

Syarat untuk wisatawan via jalur VTL 

Seputar vaksin 

  • Harus sudah divaksin Covid-19 lengkap dan memiliki bukti valid yang dikeluarkan di negara mana pun yang termasuk dalam VTL atau Singapura, terlepas dari negara VTL keberangkatannya 
  • Vaksin yang diterima oleh Pemerintah Singapura adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Covishield, Janssen, Sinopharm, Sinovac, dan Covaxin 
  • Seluruh wisatawan harus menerima dua dosis vaksin dari daftar yang telah disebutkan, kecuali untuk Janssen yang hanya membutuhkan satu dosis 
  • Seluruh wisatawan harus sudah divaksin lengkap setidaknya dua minggu sebelum tiba di Singapura 
  • Wisatawan yang belum divaksin dan berusia di bawah 12 tahun pada 2021 dapat berkunjung ke Singapura. Namun, mereka wajib ditemani oleh pelancong yang memenuhi seluruh syarat vaksinasi 
  • Bukti vaksinasi untuk kedatangan dari Indonesia wajib ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dalam bentuk fisik 
  • Sertifikat vaksin dalam bentuk fisik harus ditunjukkan bersamaan dengan surat yang menyatakan bahwa calon wisatawan sudah divaksin. Surat harus ditanda tangani oleh penyelenggara vaksin 
  • Surat yang membuktikan status vaksinasi tersebut harus mencakup nama wisatawan, dan setidaknya satu tanda pengenal seperti tanggal lahir atau nomor paspor. Nomor paspor harus sesuai dengan paspor yang digunakan saat memasuki Singapura 
  • Surat yang membuktikan status vaksinasi tersebut juga harus mencakup nama vaksin yang diberikan untuk setiap dosisnya, dan tanggal pemberian setiap dosis vaksin Covid-19 

Baca Juga: Kemenkes tegaskan vaksin Covid-19 masih miliki proteksi terhadap varian baru

Pemegang Pass Holders 

  • Pemegang Short-Term Visitors Pass Holders dan Long-Term Pass Holders yang ingin mengajukan VTP, namun tidak bisa mengunggah sertifikat vaksin, dapat lapor ke Safe Travel Office dengan formulir berikut 
  • Laporan dapat dilakukan dengan dokumen dalam bentuk digital maupun fisik, seperti yang telah disebutkan sebelumnya 

Seputar tes Covid-19 

  • Seluruh wisatawan harus melakukan tes Covid-19 berupa PCR atau rapid antigen 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan 
  • Tes Covid-19 dilakukan di laboratorium, klinik, atau fasilitas medis yang terakreditasi secara internasional 
  • Hasil tes harus dalam Bahasa Inggris dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 
  • Hasil tes Covid-19 harus mencakup nama wisatawan dan setidaknya satu tanda pengenal seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tanggal dan waktu tes Covid-19 dilakukan, serta nama lembaga yang melakukan tes tersebut 
  • Seluruh wisatawan akan melakukan tes PCR setibanya di Singapura, dan langsung naik kendaraan privat atau taxi dari bandara menuju akomodasi yang telah dinyatakan di aplikasi VTL 
  • Di akomodasi tersebut, wisatawan harus tetap diisolasi hingga hasil tes PCR dinyatakan negatif. Sebelum memesan akomodasi, jangan lupa pastikan bahwa pemiliknya mengizinkan pelancong untuk isolasi 

Seputar asuransi perjalanan 

  • Seluruh wisatawan jangka pendek yang berkunjung ke Singapura harus membeli asuransi perjalanan 
  • Pertanggungan minimum asuransi tersebut adalah 30.000 dollar Singapura, setara Rp 315 juta, dan mencakup biaya medis terkait Covid-19 
  • Wisatawan dapat membeli asuransi yang berbasis di Singapura atau luar negeri. Untuk produk asuransi di Singapura, daftarnya dapat dilihat di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Lengkap Turis Indonesia Wisata ke Singapura Tanpa Karantina"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

 

Selanjutnya: Pelancong yang telah divaksinasi lengkap dipersilahkan masuk Kamboja tanpa karantina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru