Melanggar marka jalan, siap-siap bayar denda sebesar ini

Selasa, 28 September 2021 | 12:48 WIB Sumber: Kompas.com
Melanggar marka jalan, siap-siap bayar denda sebesar ini

ILUSTRASI. Peraturan lalu lintas harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


LALU LINTAS - JAKARTA. Peraturan lalu lintas harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan bermotor. 

Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan. 

Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang. 

Pelanggaran marka yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan yakni melanggar marka pada saat mendahului kendaraan di depannya. Padahal marka jalan berupa garis tidak putus. 

Aturan mengenai rambu marka jalan juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Polda Metro masih berlakukan ganjil genap di tempat wisata Jakarta hingga 3 Oktober

Tepatnya pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan. 

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur. 

Kemudian dalam pasal 20 disebutkan, marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh). 

Baca Juga: Penjelasan Polda Metro terkait pelaksanaan Operasi Patuh Jaya

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan untuk setiap garis marka membujur tersebut menjadi petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi. Misalkan untuk marka garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru