Mengenal Aturan & Larangan MPLS, Masa Orientasi Sekolah Tahun 2022

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:09 WIB Sumber: Kompas.com
Mengenal Aturan & Larangan MPLS, Masa Orientasi Sekolah Tahun 2022

ILUSTRASI. Mengenal Aturan & Larangan MPLS, Masa Orientasi Sekolah Tahun 2022


EDUKASI - Jakarta. Tahun ajaran baru 2022-2023 akan dimulai dalam waktu dekat. Khusus siswa kelas 7 atau 1 SMP dan 10 atau 1 SMA akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa itu MPLS?

MPLS adalah istilah pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS). Pada masa MPLS, seluruh siswa baru akan mengikuti kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan. Tujuan MPLS adalah siswa mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru.

Saat pengenalan lingkungan sekolah MPLS tidak dibenarkan untuk melakukan praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, dan bullying. Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Apa itu MPLS?

Dikutip dari Buku Saku MPLS SMP, MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut dapat mengenalkan antarmurid baru dengan kakak kelas ataupun guru yang mengajar.

Selain itu, MPLS juga dapat mengenalkan komponen sekolah, seperti cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinanan. MPLS merupakan kegiatan yang wajib diikuti dan dilakukan oleh semua siswa baru, hal tersebut dikarenakan MPLS mempunyai banyak manfaat.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jalur dan Syarat Daftar PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK

Tujuan MPLS

Berikut manfaat dan tujuan diadakannya MPLS:

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Dalam pelaksanaan MPLS, setiap sekolah dapat menyampaikan materi yang berbeda sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Namun, terdapat beberapa materi yang perlu untuk disampaikan saat pelaksanaan MPLS, seperti:

  • Wawasan Wiyata Mandala
  • Kegiatan kesiswaan, baik itu intrakulikuler atau ekstraskurikuler
  • Pendidikan karakter
  • Cara belajar efektif
  • Pengenalan budaya lokal.

Jadwal MPLS

Pelaksanaan kegiatan MPLS dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama di awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Apabila dilakukan lebih dari 3 hari, maka orang tua siswa dapat mempertanyakan keputusan tersebut.

Pada masa pandemi Covid-19, MPLS dapat dilakukan secara daring atau luring dengan keputusan pemerintah daerah setepat. Untuk teknis penyelenggaran MPLS, guru akan dibantu oleh siswa dengan ketentuan tertentu.

Kegiatan MPLS mempunyai dua jenis kegiatan yaitu, kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sesuai dengan silabus MPLS. Pada materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Agar kegiatan MPLS berjalan dengan lancar, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti:

  • Ketentuan umum
  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan wajib MPLS

  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Larangan MPLS

  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  • Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  • Dilarang bersifat perpeloncoan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Itulah informasi mengenai MPLS yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu MPLS? Aturan, Tujuan, dan Pelaksanaannya",


Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru