EDUKASI - Jakarta. Bendera resmi negara Indonesia adalah bendera Merah Putih atau Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera ini memiliki sejarah yang panjang dan penuh makna yang wajib dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Pada hari-hari spesial seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah dan di berbagai tempat umum.
Bersumber dari laman Kebudayaan Kemendikbud Ristek, izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944 menjadi latar belakang lahirnya Sang Saka Merah Putih.
Pada saat itu Jepang yang masih menduduki Indonesia, berjanji kepada Indonesia untuk memberikan kemerdekaan.
Baca Juga: 15 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022, UI Raih Peringkat 1
Selanjutnya diadakan sidang tidak resmi oleh Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia).
Sidang tersebut diadakan pada tanggal 12 September 1944 dan dipimpin oleh Ir. Soekarno. Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bedera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.
Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Penjahit Bendera Pusaka Merah Putih pertama
Istri dari Ir. Soekarno, Ibu Fatmawati merupakan sosok yang menjahit Sang Saka Merah Putih yang pertama. Beliau menjahit Bendera Merah Putih setelah kembali ke Jakarta bersama keluarga dari pengasingan di Bengkulu.
Chaerul Basti diperintahkan oleh Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu) atas permintaan Soekarno, untuk mengambil kain dari gudang di jalan Pintu Air. Kain tersebut kemudian diantarkan ke Kalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.
Bendera Merah Putih berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm. Pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bendera tersebut dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.
Pada 13 November 2014, Sang Saka Merah Putih diukur ulang. Pada pengukuran tersebut, ukuran pajang bendera adalah 276cm dan lebarnya 199cm.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik di Balik Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
Menyelamatkan Sang Saka Merah Putih
Di tahun-tahun awal kemerdekaan, bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai masalah seperti Belanda yang berusaha kembali menduduki bumi Nusantara.
Karena alasan keamanan, Presiden, Wakil Presiden, para menteri pindah ke Yogyakarta dari Jakarta pada 4 Januari 1946. Tidak lupa Bendera Pusaka juga turut dibawa ke Yogyakarta dan dikibarkan di Gedung Agung.
Dua tahun setelah kepindahan para petinggi negara, Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda tepatnya pada 19 Desember 1948.
Presiden Soekarno berhasil menyelamatkan Sang Saka Merah Putih dan dipercayakan pada Husein Mutahar, ajudan presiden pada saat itu.
Husein Mutahar dipercaya untuk menyelamatkan keberadaan Bendera Pusaka. Untuk alasan keamanan, beliau kemudian membuka jahitan pada bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah.
Kemudian Husein Muatahat mengungsi dan membawa bendera yang sudah terpisah tersebut dalam dua tas berbeda.
Pada pengasingan di Bangka di pertengahan Juni 1949, Presiden Soekarno meminta kembali Bendera Merah Putih. Bendera pusaka kemudian dijahit dan disatukan kembali dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.
Setelah dijahit kembali, bendera Merah Putih kemudian dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka dengan cara disamarkan dengan bungkus koran dan diserahkan kepada Soejono.
Baca Juga: Tips Memilih Skincare Sesuai dengan Jenis Kulit yang Tepat biar Hasilnya Maksimal
Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Bendera Merah Putih kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung pada 17 Agustus 1949.
Sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag tepatnya pada tanggal 28 Desember 1949, bendera pusaka diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta. Bendera diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia Airways dan disimpan di dalam sebuah peti berukir.
Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
Arti dibalik penggunaan warna merah dan putih
Pemilihan wana merah dan putih untuk bendera pusaka tentu tidak sembarang. Terdapat arti mendalam dibalik warna dari bendera resmi Indonesia ini.
Melansir Cagar Budaya Kemendikbud Ristek, Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan putih sebagai simbol.
Panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan anggota: Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.
Warna merah berarti berani dan putih suci. Ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.
Di samping bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit.
Akhir pengabdian Bendera Pusaka pertama
Karena termakan usia, bendera pusaka akhirnya digantikan dengan duplikatnya. Warna bendera sudah memudar karena dimakan usia serta kualitas kain bendera menjadi rapuh.
Bendera Merah Putih yang pertama masih berkibar pada tahun 1967 setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto. Sang Saka Merah Putih terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Baca Juga: Cara Membuka Tabungan Deposito Mandiri Online, Syarat, dan Daftar Suku Bunganya 2022
Kemudian bendera pusaka disimpan dalam vitrin yang terbuat dari flexi glass berbentuk trapesium di Ruang Bendera Pusaka, Istana Merdeka.
Bendera diletakkan dalam posisi tergulung dengan bagian atas bendera dilapisi dengan kertas bebas asam. Suhu ruangan 22.7 derajat Celcius dengan kelembaban ruang penyimpanan 62 persen.
Bendera digulung dengan pipa plastik dilapisi kain putih yang pada bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong (abklatsch) berkualitas tinggi dan diikat dengan pita merah putih.
Bendera bersejarah ini pernah dikonservasi oleh Balai Konservasi Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 April sampai Juli 2003 dengan tujuan:
- Membersihkan noda dan kotoran.
- Menghilangkan bekas lipatan.
- Merestorasi bagian yang robek dan hilang.
- Menghilangkan jamur (fumigasi).
- Menyimpan kembali dengan keadaan digulung dan dilapisi kain sutera untuk mencegah kusut, robek, dan mempermudah proses pemindahan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri No003/M/2015, Bendera Sang Saka Merah Putih berstatus sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News