Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!

Selasa, 22 Maret 2022 | 08:55 WIB Sumber: Kompas.com
Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!

ILUSTRASI. Tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilakukan pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Novrian Arbi


OTOMOTIF - JAKARTA. Tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilakukan pihak kepolisian. Hanya saja, terkadang, penindakan tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran. 

Jika kondisi itu terjadi, para pengendara harus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. 

Baru-baru ini, kejadian tersebut dialami oleh salah satu pengendara DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com. Ia mengaku menerima surat tilang elektronik yang berisi bahwa pengendara itu diduga melanggar aturan ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.

Padahal, mobil yang dimaksud sudah dijual dan diblokirnya pada empat tahun lalu, yang langsung dilakukan setelah berpindah kepemilikan karena dijual. 

Menanggapi hal terkait, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa kejadian itu mungkin saja bisa terjadi karena perubahan datanya belum masuk ke database. 

Baca Juga: Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Jalan Tol April 2022, Bersiap!

"Kalau memang sudah diblokir, mungkin memang belum terjadi perubahan kepemilikan di database Regident Ranmor," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (20/3/2022). 

Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh pihak Bapenda. Kemungkinan lainnya, pembeli baru belum melakukan balik nama sehingga dokumen penting itu dikirimkan ke data yang masuk terakhir.

Oleh karenanya, Sambodo mengimbau kepada semua pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang elektronik untuk segera konfirmasi yang dilakukan secara online ataupun offline. 

Baca Juga: Hutama Karya akan Terapkan Tilang Elektronik di Tol Trans Sumatera

"Sebaiknya tiap pengendara terkena ETLE segera untuk konfirmasi ke Posko ETLE baik secara online maupun datang langsung offline di Subdit Gakkum Pancoran," lanjut Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Sudah Dijual dan Diblokir, tapi Masih Dikirim Surat Tilang ETLE"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru