Modifikasi lampu rem jadi kelap-kelip, ini sanksinya

Senin, 30 Desember 2019 | 15:46 WIB Sumber: Kompas.com
Modifikasi lampu rem jadi kelap-kelip, ini sanksinya

ILUSTRASI. Modifikasi lampu rem jadi kelap-kelip dilarang, ini sanksinya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


OTOMOTIF - JAKARTA. Belakangan ini, kembali marak penggunaan lampu belakang atau lampu rem yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. 

Padahal, jelas-jelas sudah ditulis dalam aturan penggunaan lampu rem model tersebut dilarang. Aturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106, yang berbunyi: 

"Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya." 

Baca Juga: Astra Digital targetkan jumlah mobil rental yang bergabung di Movic dua kali lipat

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard. Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). 

Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih. 

Untuk sepeda motor, dikenakan Pasal 285 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Baca Juga: Bank akan naikkan bunga kredit KKB, apakah permintaan kredit akan terdampak?

Untuk kendaraan beroda empat atau lebih, dikenakan Pasal 285 ayat (2), yang bunyinya sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Dilarang Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru