Mudah Banget, Ini Cara Bayar Pajak Motor via Online dari Rumah

Rabu, 29 Desember 2021 | 04:50 WIB Sumber: Kompas.com
Mudah Banget, Ini Cara Bayar Pajak Motor via Online dari Rumah


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pasalnya, ada cara bayar pajak motor online yang dapat dilakukan melalui ponsel. 

Kemudahan dalam cara bayar pajak motor online ini tentu menjadi kabar baik. Karena dengan kemajuan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan ketika akan membayar pajak kendaraan. 

Selain lebih efisien, bayar pajak motor online ini memberikan manfaat agar pemilik kendaraan tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak motor. 

Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? 

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL ini bisa diunduh melalui Playstore maupun Appstore di smartphone. 

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL adalah jaringan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama

Secara digital aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. 

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Masih Berlaku, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak DKI Jakarta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru