November Dibuka, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:59 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
November Dibuka, Simak Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

ILUSTRASI. November Dibuka, Simak Nilai AMbang Batas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.? KONTAN/Cheppy A. Muchlis


SELEKSI PPPK GURU -   Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun ini direncanakan akan dibuka pada bulan November 2022.

Tahun ini, seleksi memang diprioritaskan untuk pelayanan dansar, yaitu guru dan kesehatan. Namun demikian, hal ini tidak mengesampingkan jabatan lainnya. 

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, peserta seleksi wajib memenuhi setidaknya nilai ambang batas agar bisa dinyatakan lulus seleksi. 

Berikut ini informasi tentang syarat dan nilai ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2022. 

Baca Juga: Cara Download Video YouTube Tanpa Aplikasi dan Banyak Pilihan Resolusinya

Nilai ambang batas dan prioritas PPPK Guru 2022

Nilai ambang batas yang perlu diketahui oleh calon peserta seleksi PPPK Guru tahun 2022 diantaranya:

1. Seleksi Kompetensi

  • Nilai komulatif maksimal: 500
  • Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
  • Nilai ambang batas kategori 2: -
  • Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

2. Manajerial dan sosiokultural

  • Nilai komulatif maksimal: 200
  • Nilai ambang batas kategori 1: 130
  • Nilai ambang batas kategori 2: 110
  • Nilai ambang batas kategori 3: 130

3. Wawancara

  • Nilai komulatif maksimal: 40
  • Nilai ambang batas kategori 1: 24 
  • Nilai ambang batas kategori 2: 20
  • Nilai ambang batas kategori 3: 24

Baca Juga: Mengenal Pneumonia Pada Anak, dari Penyebab, Gejala, Hingga Cara Mencegahnya

Syarat mendaftar rekrutmen PPPK Guru

Dikutip dari situs PPPK Guru, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Adapula tiga kategori prioritas seleksi PPPK Guru tahun 2022 yang perlu Anda ketahui diantaranya:: 

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru