Outstanding Universal Value (OUV) Jadi Syarat Utama Warisan Budaya Dunia

Senin, 31 Januari 2022 | 17:16 WIB   Reporter: Tendi Mahadi
Outstanding Universal Value (OUV) Jadi Syarat Utama Warisan Budaya Dunia

ILUSTRASI. Nasip Hadi Prayitno (51) melakukan ritual jamasan atau mencuci pusaka di Museum Pusaka Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (20/8/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN


Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, mengatakan, salah satu upaya pelindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan Warisan Budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten. “Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli yang ada di kabupaten, kota, provinsi, dan tingkat nasional,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, upaya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya juga telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk berbagai kepentingan pendidikan, pariwisata, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” ujar Fitra.

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Firta menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya.

“Tentu akan memudahkan kita dalam melakukan upaya pelindungan dan pelestarian itu, terlebih akan memudahkan teman-teman di pemerintah daerah untuk membuat turunan lanjutannya mengenai peraturan daerah, sehingga nanti kewenangan-kewenangan daerah tentang warisan cagar budaya dan warisan tak benda akan lebih mudah dengan lahirnya peraturan ini,” katanya.

Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta, Ruly Andriadi, mengatakan, sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pemerintah DI Yogyakarta berupaya menyusun peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Budaya dan Cagar Budaya.

“DIY menyusun beberapa regulasi yang kami berharap dapat memecahkan berbagai macam persoalan. Ada sembilan regulasi yang telah dibuat, yaitu tentang cagar budaya, registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya, pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, pelestarian cagar budaya, panduan arsitektur bangunan baru bernuansa budaya daerah, pengelolaan cagar budaya, penghargaan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, bangunan berciri khas DIY, dan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya,” ujar Ruly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru