Panduan Klaim Asuransi Kendaraan Mobil Terkena Banjir dan Bencana Alam

Rabu, 05 Maret 2025 | 10:47 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan Klaim Asuransi Kendaraan Mobil Terkena Banjir dan Bencana Alam

ILUSTRASI. Kendaraan melintasi genangan air yang disebabkan hujan deras. (KONTAN/Baihaki)


ASURANSI - JAKARTA. Cara panduan klaim asuransi mobil saat banjir. Ikuti panduan untuk memproteksi kendaraan dengan asuransi mobil akan membuat keuangan terlindungi.

Tips klaim asuransi mobil jika terjebak banjir sebaiknya diketahui oleh pemilik kendaraan roda empat. Sebab, saat ini intensitas turunnya hujan sudah mulai tinggi di beberapa wilayah di Indonesia.

Sehingga, pemilik kendaraan perlu mengantisipasi kondisi ini, karena berpotensi menimbulkan genangan air atau banjir di beberapa titik jalan. Namun, jika Anda sedang berkendara sebaiknya jangan nekat menerjang genangan air apalagi banjir.

Baca Juga: Cara Cek Peta Banjir Online di Jakarta dan Bekasi lewat Google hingga Aplikasi

Tips klaim asuransi mobil karena banjir

Banjir rendam perumahan di Bekasi

Tujuan klaim ini akan bermanfaat saat terjadi bencana alam atau mengalami kehilangan akibat pencurian.  Dengan jaminan asuransi mobil, kita bisa mendapat ganti rugi pada kendaraan kesayangan.

Namun, beberapa orang berpikir, klaim asuransi kendaraan sulit dilakukan karena prosesnya yang lama dan berbelit-belit.

Selain prosedur yang rumit, terkadang klaim tidak diterima karena beberapa alasan. Sebenarnya hal tersebut dapat dihindari jika Anda mengetahui cara pengajuan klaim asuransi yang tepat. 

Baca Juga: Jakarta-Bekasi Banjir Parah, Waspadai Penyakit Ini yang Bisa Sebabkan Kematian

Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak secara otomatis diberikan. Klaim dapat dilakukan saat pemilik kendaraan telah melakukan perluasan jaminan banjir atau memperluas tambahan manfaat.

Poin yang perlu diperhatikan adalah poin dalam klausula angina topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.  

Untuk itu, simak panduan pengajuan klaim asuransi mobil agar cepat diproses, dirangkum lewat Policy Bazaar.

Baca Juga: Klaim Asuransi Global Akibat Bencana Alam Diprediksi Rp 2,13 kuadriliun Tahun Ini

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Pertama, siapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen ini meliputi fotokopi SIM pengemudi, polis asuransi, STNK kendaraan, dan surat keterangan polisi jika kerusakan akibat kecelakaan.

Anda harus menyiapkan dokumen bukti klaim dan tanda terima pembayaran faktur perbaikan yang telah ditandatangani serta dokumen lainnya kepada surveyor, yang kemudian akan mengirimkannya ke perusahaan asuransi untuk verifikasi klaim.

2. Hubungi Pihak Asuransi Segera

Segera hubungi pihak asuransi mobil melalui kantor cabang terdekat atau kontak yang tersedia. Petugas asuransi akan memandu Anda melalui proses klaim sesuai jenis proteksi yang dipilih.

Hubungi pihak asuransi untuk mengetahui dokumen yang diperlukan karena klaim yang melibatkan pihak ketiga memiliki persyaratan berbeda.

3. Tunjukkan Bukti Kerusakan

Saat kerusakan akibat kelalaian pihak ketiga, siapkan dokumen tambahan untuk ganti rugi. Tunjukkan bukti berupa foto kerusakan mobil. Ambil foto secara detail dan kirimkan sesuai prosedur dari asuransi. Berikan informasi yang jelas dan jujur kepada petugas.

Baca Juga: Hadapi Potensi Gempa, Allianz Kasih Tips Antisipasi dan Pengajuan Klaim Asuransi

4. Inspeksi Kendaraan

Perusahaan asuransi akan mengirimkan surveyor untuk menilai kerusakan. Surveyor akan membuat laporan dan mengirimkannya ke perusahaan asuransi, dan Anda juga akan menerima salinannya. Berdasarkan laporan surveyor, mobil Anda akan dikirim ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.

5. Isi Formulir Klaim Asuransi

Isi formulir klaim dengan benar, terutama penjelasan kronologi kecelakaan atau penyebab kerusakan. Klaim sering ditolak karena keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

6. Kunjungi Bengkel Rekanan

Terakhir, kunjungi atau hubungi bengkel rekanan yang bekerjasama dengan asuransi setelah mendapat persetujuan dari pihak asuransi untuk perbaikan mobil.

Itulah penjelasan terkait panduan cara klaim asuransi kendaraan roda empat yang bisa dilakukan oleh pemilik mobil.

Tonton: Total Transaksi Selama IIMS 2025 Meningkat 19% Jadi Rp 8 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru