Panglima Tertinggi TNI, Ini Tugas Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

Selasa, 26 Juli 2022 | 13:17 WIB   Reporter: SS. Kurniawan
Panglima Tertinggi TNI, Ini Tugas Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan

ILUSTRASI. Sebagai kepala negara dan pemerintahan, berikut ini tugas Presiden RI, misalnya, sebagai panglima tertinggi TNI. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.


PRESIDEN - Pemilihan Presiden masih dua tahun lagi, tapi suhu politik sudah memanas. Berikut ini tugas Presiden RI sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Sejumlah nama sudah muncul sebagai calon Presiden RI. Sebut saja, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sejumlah survei menempatkan ketiga nama itu di peringkat teratas. Misalnya, Lembaga Survei Jakarta (LSJ) yang merilis hasil riset terbaru pada Minggu (24/7) tentang sentimen publik terhadap para calon Presiden 2024.

Hasilnya, Prabowo Subianto masih menempati ranking tertinggi di antara sejumlah nama calon presiden yang beredar saat ini. LSJ menganalisis percakapan warganet sejak 10 Juli hingga 20 Juli 2022.

Lalu, Politika Research and Consulting (PRC) merilis hasil survei pada Senin (25/7) yang menunjukkan, elektabilitas Ganjar Pranowo menempati posisi puncak sebagai calon Presiden 2024.

Berdasarkan hasil survei yang PRC lakukan pada periode 12 Juni hingga 3 Juli tersebut, nama Ganjar Pranowo memperoleh elektabilitas 30,6%, di atas Anies dan Prabowo masing-masing 23,8% dan 20,8%.

 

 

Baca Juga: Survei PRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tertinggi, Disusul Anies dan Prabowo

Lalu, apa tugas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan? 

Tugas Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan

Sebagai kepala negara, misalnya, tugas Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sedang sebagai kepala pemerintahan, tugas Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu, Presiden bisa memberi perintah kepada para pembantunya itu.

Tugas dan wewenang Presiden lainnya tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berikut tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan:

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: PDI-P Belum Memikirkan Capres 2024

Tugas Presiden sebagai kepala negara

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1).
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3).

Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan

  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4).
  • Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 ayat 2).
  • Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
  • Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
  • Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B ayat 3).
  • Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Baca Juga: Skala Survei Indonesia: Elektabilitas Capres, Prabowo Masih Teratas

Wewenang Presiden

  • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1).
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat 1).
  • Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 ayat 2).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat 2).
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16).
  • Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1).

Itulah tugas Presiden RI sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru