Pelaksanaan Berubah, LTMPT Tidak Lagi Pegang Seleksi Masuk PTN Tahun 2023

Senin, 12 September 2022 | 08:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pelaksanaan Berubah, LTMPT Tidak Lagi Pegang Seleksi Masuk PTN Tahun 2023

ILUSTRASI. Pelaksanaan Berubah, LTMPT Tidak Lagi Pegang Seleksi Masuk PTN Tahun 2023. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.


EDUKASI -  Pada seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi bertanggung jawab atas penyelenggaraan seleksi ini.

Sejak tahun 2028, LTMPT bertanggung jawab atas proses pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTN di Indonesia.

Namun, setelah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudtistek), Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022, LTMPT tidak lagi melaksanakan proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) PTN.

Baca Juga: Survei Lingkungan Belajar AN 2022 Dibuka Lagi, Simak Tanggal dan Cara Pengisiannya

Hal ini disampaikan LTMPT melalui Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 yang dibagikan melalui situs resminya. 

Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan PMB tahun 2023 beralih di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbud Ristek. 

Perubahan pelaksanaan seleksi masuk PTN 2023

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada hari Kamis minggu lalu (8/9), merilis peraturan terbaru pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023. 

Peraturan tersebut meliputi kriteria calon mahasiswa yang bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) hingga peraturan pelaksanaan Jalur Mandiri PTN. 

Berikut ini peraturan terbaru SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN tahun 2023, dirangkum dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek.

SNMPTN 2023

1. Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran

2. Maksimal 50 persen komponen pengganti minat dan bakat, diantaranya:

  • Nilai rapor dari maksimal 2 mata pelajaran, dan/atau
  • Prestasi, dan atau
  • Portofolio, khusus untuk program studi seni dan olahraga

PTN dapat menentukan komposisi persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen serta sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya.

Ketentuan tersebut bisa berbeda antar-prodi dalam PTN yang sama.

Baca Juga: September Dimulai, Ini Link Latihan dan Contoh Soal AKM 2022 Jenjang SMP

SBMPTN 2023

Tes mata pelajaran diganti dan disederhanakan menjadi satu tes yaitu tes skolatik yang mengukur:

  • Potensi kognitif
  • Penalaran matematika
  • Literasi dalam bahasa Indonesia
  • Literasi dalam bahasa Inggris

Jalur Mandiri PTN 2023

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat

2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon calon mahasiswa.

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk dan metode dalam menentukan biaya tersebut 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru