Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Menggunakan e-Meterai resmi PERURI

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:00 WIB
Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Menggunakan e-Meterai resmi PERURI
ILUSTRASI. Mekari Tony Prasetyo - kontan kilas online (MEKARI/KILAS)

Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. –  Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menembus sekitar USD 200–360 miliar pada 2030, didorong lebih dari 200 juta pengguna internet dan makin luasnya pemanfaatan layanan digital dalam aktivitas bisnis.

Pemerintah mencatat sekitar 27 juta pelaku UMKM telah mengadopsi teknologi digital dan menargetkan 30 juta UMKM terdigitalisasi, meski sebagian besar pemanfaatan masih terkonsentrasi pada pemasaran dan transaksi penjualan.

Di saat yang sama, dokumen bisnis mulai dari kontrak hingga perjanjian kerja sama kian sering diproses secara elektronik, seiring meningkatnya penggunaan tanda tangan digital yang diproyeksikan tumbuh sekitar 14,7% per tahun di Indonesia hingga 2030.

Namun masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban bea meterai untuk dokumen elektronik dan cara menggunakan e-Meterai PERURI secara benar, padahal instrumen ini menjadi bagian penting dari ekosistem dokumen digital yang sah secara hukum.

e-Meterai PERURI sendiri berfungsi sebagai bukti pembayaran bea meterai dengan kekuatan hukum setara meterai fisik dan menjadi fondasi legal bagi kontrak maupun perjanjian bisnis ketika terjadi sengketa atau pemeriksaan.

Pertanyaannya, bagaimana pelaku usaha dapat membeli dan menggunakan e-Meterai PERURI dari distributor resmi secara praktis dalam alur kerja dokumen sehari-hari?

Cara Resmi Membeli dan Menggunakan e-Meterai PERURI

e-Meterai resmi tersedia lewat pihak yang bekerja sama langsung dengan Peruri melalui PDS sebagai pihak yang ditunjuk untuk menangani distribusi. PDS lalu membuka kemitraan bagi platform digital agar penjualan e-Meterai berjalan lebih mudah dan aman bagi pelaku usaha.

Mekari Sign salah satu mitra resmi PDS yang berperan sebagai reseller e-Meterai. Lewat kemitraan ini, pengguna bisa membeli dan menempelkan e-Meterai secara langsung di dalam alur dokumen dan tanda tangan elektronik tanpa pindah platform.

Berikut langkah pembelian dan penggunaan e-Meterai PERURI melalui platform seperti Mekari Sign:

1. Masuk ke akun Mekari Sign

Pelaku usaha terlebih dahulu login ke akun Mekari Sign yang sudah terdaftar agar dapat mengakses fitur e-Meterai PERURI di dalam dashboard.

2. Pilih menu “E-METERAI”

Dari halaman utama, pengguna memilih menu “E-METERAI” untuk membuka halaman pembelian dan pengelolaan kuota e-Meterai yang akan digunakan pada dokumen bisnis.

3. Tentukan jumlah e-Meterai yang dibutuhkan

Pengguna kemudian menentukan jumlah e-Meterai sesuai kebutuhan dokumen yang terutang bea meterai, sehingga kuota dapat dikelola lebih terencana.

4. Selesaikan pembayaran dan gunakan pada dokumen

Setelah pembayaran diselesaikan di dalam sistem, kuota e-Meterai PERURI otomatis tercatat di akun dan dapat langsung dipakai untuk melengkapi dokumen digital yang diunggah, sebelum dilanjutkan ke proses tanda tangan elektronik.

Alur ini memberi cara resmi bagi pelaku usaha untuk membeli e Meterai PERURI dari mitra yang bekerja sama dengan PDS, menempelkannya langsung pada dokumen digital, dan mempercepat proses persetujuan tanpa kembali ke pola fisik dan meterai tempel.

Selanjutnya: Beban Puncak Nataru Diproyeksi 46,8 GW, PLN Pegang Cadangan 7,1 GW

Menarik Dibaca: Nikmati 15 Promo Makanan & Minuman HUT BRI ke-130, J.CO hingga Marugame Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Close [X]