Pemilik Motor Listrik Harus Punya SIM, Ini Jenisnya

Rabu, 21 September 2022 | 09:26 WIB Sumber: Kompas.com
Pemilik Motor Listrik Harus Punya SIM, Ini Jenisnya

ILUSTRASI. Bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga bagi pemilik motor listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dapat dikatakan, SIM menjadi salah satu dokumen wajib bagi setiap pengendara motor. 

Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga bagi pemilik motor listrik. 

Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua atau motor wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan. 

Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan untuk memiliki SIM C. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021. 

Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik. 

Berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2: 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 21/9/2022, Cara Perpanjang Mudah Tanpa Antri Lama

1. SIM C 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic). 

2. SIM CI 

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

3. SIM CII 

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM C Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 14/9/2022

Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Ini Jenis SIM bagi Pengguna Motor Listrik"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru