PERGURUAN TINGGI - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran calon praja baru tahun 2025.
Di antara sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran tahun ini, IPDN memiliki kuota paling banyak yakni sebanyak 1.061 formasi.
Cukup banyak masyarakat yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Catat Realisasi Tabungan Haji Lebih dari Rp303 miliar per Juni2025
Selain mendapatkan asrama hingga bebas biaya pendidikan, lulusan IPDN juga bisa langsung menjadi CPNS dengan golongan 3A.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil), golongan 3A mendapatkan upah Rp 2.579.000 per bulan.
Selain gaji pokok, PNS golongan 3A juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan ketersediaan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) senilai Rp 17.370.000.
Berikut ini kuota dan syarat daftar IPDN 2025, dilansir dari situs resmi SPCP IPDN.
Kuota formasi IPDN di 38 provinsi di Indoneesia
1. Jawa Timur: 70
2. Jawa Tengah: 67
3. Sumatera Utara: 61
4. Jawa Barat: 48
5. Sulawesi Selatan: 48
6. Nusa Tenggara Timur: 46
7. Aceh: 44
8. Sulawesi Tenggara: 35
9. Sumatera Barat: 34
10. Sumatera Selatan: 33
11. Lampung: 31
12. Kalimantan Tengah: 30
13. Sulawesi Utara: 29
Baca Juga: Aprindo Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Produksi Beras Oplosan
14. Kalimantan Barat: 29
15. Sulawesi Tengah: 28
16. Kalimantan Selatan: 27
17. Riau: 25
18. Maluku: 23
19. Papua: 23
20. Jambi: 23
21. Papua Tengah: 22
22. Papua Pegunungan: 22
23. Bengkulu: 22
24. Nusa Tenggara Barat: 21
25. Maluku Utara: 21
26. Kalimantan Timur: 20
27. Bali: 20
28. Papua Barat: 20
29. Papua Barat Daya: 17
30. Kepulauan Bangka Belitung: 16
31. Sulawesi Barat: 15
32. Banten: 15
33. Kepulauan Riau: 15
34. Gorontalo: 14
Baca Juga: Persyaratan Mendaftar STIN Tahun 2025, Pendaftaran Buka Sampai Besok (18/7)
35. Papua Selatan: 14
36. Daerah Istimewa Yogyakarta: 12
37. Kalimantan Utara: 12
38. DKI Jakarta: 9
Persyaratan mendaftar IPDN 2025
Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2025; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) (bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan dan bukan lulusan Paket C), dengan ketentuan Nilai Rata-rata Ijazah minimal 73,00 (tujuh puluh tiga koma nol-nol) kecuali bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Nilai Rata-rata Ijazah minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol);
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3. Surat keterangan lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA, ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2025 yang belum menerima Ijazah pada saat mendaftar;
4. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada Ijazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol) dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
Baca Juga: Menteri PKP Akan Terbitkan Aturan KUR Perumahan, Cek Cara Mendapatkan KUR Bank BJB
5. Sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5,0 dikecualikan bagi peserta Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya;
6. Ketentuan tentang domisili, yaitu :
Peserta berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar (terhitung pada saat pendaftaran) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak (terhitung mulai tercatat di domisili baru);
Bagi peserta yang berdomisili kurang dari 1 (satu) tahun, dapat mendaftar di Kabupaten/Kota pada Provinsi sesuai tempat pendidikan/sekolah SMA/MA peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Minimal 1 (satu) tahun pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal tidak mengikuti orang tua kandung, dibuktikan melalui rapor sekolah SMA/MA peserta dengan menyertakan Kartu Keluarga peserta; dan
- Minimal 1 (satu) tahun terakhir pada riwayat rapor sekolah SMA/MA (terhitung pada saat pendaftaran) bagi yang bertempat tinggal mengikuti orangtua kandung, dibuktikan melalui Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA peserta.
7. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta formasi OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai usulan Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
8. Pakta Integritas Tahun 2025;
9. Alamat pos-el yang aktif; dan
10. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.
Persyaratan lain-lain:
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
Tonton: Ini Alasan Saham CDIA dan COIN Terkena Suspensi Mulai Kamis (17/7/2025)
7. Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, maka peserta:
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pembelajaran;
- Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
8. Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.
Demikian informasi tentang daftar kuota formasi IPDN untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Informasi lengkap tentang pendaftaran IPDN tahun 2025 bisa Anda lihat di https://spcp.ipdn.ac.id/.
Selanjutnya: Persaingan Ketat Jadikan Bunga Deposito Kian Menanjak, Cermati Bunga Deposito Terbaru
Menarik Dibaca: Stuart Fails to Save the Universe Tayang di HBO Max, Stuart Bikin Kacau Semesta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News