Pengumuman! Gagal Ujian SIM, Warga Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama

Rabu, 02 November 2022 | 10:16 WIB Sumber: Kompas.com
Pengumuman! Gagal Ujian SIM, Warga Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama

ILUSTRASI. Kini, warga diperbolehkan untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Warga diperbolehkan untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. 

Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada 31 Oktober 2022. 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022). 

Adapun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali. Sigit meminta kepada Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM yang akan melaksanakan ujian maupun yang mau ujian ulang. 

Arahan terbaru ini berawal ketika Sigit mendengar ada warga yang empat kali gagal saat ujian praktik pembuatan SIM. Informasi itu sampai ke telinganya ketika ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Baca Juga: SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini 2/12/2022, Pilih Lokasi Perpanjang SIM Terdekat

Sigit pun meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama. 

Awalnya, Sigit mengajak warga yang sedang membuat SIM untuk berdiskusi. Dia bertanya apakah masyarakat mengalami kesulitan saat membuat SIM. 

Selanjutnya, Sigit menyaksikan warga yang sedang melaksanakan ujian berkendara. Sigit mendoakan supaya warga itu lulus pembuatan SIM. Ia antas bertanya kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa jika mereka gagal ujian praktik. 

“Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" kata Sigit. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2/11/2022, Biaya Perpanjang SIM A Rp 80.000

“Siap, jenderal. Dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” jawab Akasa. 

Mendengar jawaban Akasa, Sigit meminta ada perubahan aturan. Dia ingin kebijakan mengenai ujian praktik SIM diralat, sehingga masyarakat yang gagal tes ujian praktik bisa mengulang pada hari yang sama. 

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Sigit. 

"Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Kapolri, Warga Gagal Ujian SIM Boleh Ulang di Hari yang Sama"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru