TIPS & TRIK - JAKARTA. Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, setiap nomor kartu operator termasuk Telkomsel harus didaftarkan secara resmi sebelum bisa digunakan.
Baik nomor baru maupun nomor lama, semuanya wajib didaftarkan ke bank data pemerintah untuk menjamin perlindungan data konsumen. Telkomsel sebagai operator seluler paling populer di Indonesia juga mewajibkan setiap pelanggannya untuk melakukan registrasi.
Cara registrasi kartu Telkomsel
Bagi pengguna kartu Telkomsel, berikut ini cara melakukan registrasi nomor Anda:
Baca Juga: Paket Telkomsel Combo SAKTI terbaru, 17GB sebulan cuma Rp 70.000-an
1. Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah terdaftar di Dukcapil.
2. Pastikan Nomor Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar di Dukcapil
3. Untuk pelanggan baru, ketik SMS dengan format: REG
4. Untuk pelanggan lama, ketik SMS dengan format: ULANG
Telkomsel menyarankan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel sendiri tanpa bantuan pihak asing seperti penjaga gerai penjual pulsa. Ini demi menjaga keamanan informasi pribadi.
Dengan melakukan registrasi kartu Telkomsel, Anda akan terhindar dari penyalahgunaan data dan hal lain yang merugikan konsumen. Registrasi kartu Telkomsel juga akan memudahkan Anda untuk mendapatkan informasi mengenai layanan konsumen terbaru.
Selanjutnya: Daftar lengkap harga HP Samsung terbaru hari ini, ada diskon sampai Rp 7 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News