Peraturan Jalur Mandiri 2023 Berubah, Semua PTN Wajib Cantumkan UKT dan Kuota Maba

Kamis, 08 September 2022 | 15:30 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Peraturan Jalur Mandiri 2023 Berubah, Semua PTN Wajib Cantumkan UKT dan Kuota Maba

ILUSTRASI. Peraturan Jalur Mandiri 2023 Berubah, Semua PTN Wajib Cantumkan UKT dan Kuota Maba.


PERGURUAN TINGGI - Jakarta. Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sering dianggap sebagai jalur seleksi yang hanya bisa diikuti oleh masyarakat yang mampu. 

Anggapan ini semakin menguat dengan adanya berita rektor salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ditangkap KPK karena suap jalur ini. 

Agar permasalahan tentang seleksi Jalur Mandiri PTN teratasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat perubahan pelaksanaan seleksi jalur ini untuk tahun 2023. 

Selain Jalur Mandiri, Kemendikbud Ristek juga merubah aturan pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun depan. 

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Didapat

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengeliminasi atau meminimalisir diskriminasi antara tingkat sosial ekonomi yang lebih tinggi dan yang masih memiliki kebutuhan dari sisi ekonomi.

"Kita (Kemendikbud Ristek) juga ingin proses ini lebih transparan dan terakhir lebih terintegrasi dengan berbagai macam program," jelas Nadiem Makarim seperti dikutip dari siaran di kanal YouTube Kemendikbud Ristek (7/9).

Aturan terbaru pelaksanaan Jalur Mandiri PTN

Keragaman jenis mekanisme antara PTN yang berbeda menimbulkan beragam permasalahan dalam seleksi Jalur Mandiri.

Akibatnya, tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi jalur mandiri ini.

"Dampaknya masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri ini berpihak pada mahasiswa yang punya kemampuan finansial," papar Nadiem Makarim.

Agar masalah ini dapat diatasi, aturan pelaksanaan jalur ini tahun 2023 diubah, diantaranya: 

1. Mengumumkan kuota calon mahasiswa baru (Maba) yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas kepada masyarakat

2. Mengumumkan metode yang digunakan untuk penilaian calon mahasiswa. Metode tersebut terdiri atas:

  • Tes secara mandiri
  • Kerjasama tes melalui konsep perguruan tinggi
  • Memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan
  • Besaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang lulus seleksi
  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi
  • masa sanggah selama 5 hari kerja setelah mengumumkan hasil seleksi
  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi calon mahasiswa.

Baca Juga: Peraturan SNMPTN 2023 Berubah, Mata Pelajaran Ini Bakal Masuk Penilaian

3. Mengumumkan besarnya biaya masuk jika peserta dinyatakan lulus dan metode dalam menentukan biaya tersebut

Peserta dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya permulaan kecurangan atau pelanggaran pengaturan proses seleksi di whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru