Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya

Jumat, 04 Desember 2020 | 08:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya

ILUSTRASI. Perkuliahan tatap muka bisa dilaksanakan tahun 2021, ini persyaratannya. ANTARA FOTO/Seno/aww.


COVID-19 -  Universitas bisa melaksanakan perkuliahan tatap yang di mulai pada Januari 2021 mendatang. 

Hal tersebut berdasarkan dengan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 bisa dilaksanakan secara luring (2/12/2020). 

Sehubungan dengan keluarnya keputusan tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), tatap muka, dan dalam jaringan,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, pada siaran pers pada Rabu (2/12/2020).

Nizam menambahkan jika mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka, pelaksanaan penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

Hal tersebut dikarenakan pendidikan tidak hanya pembelajaran saja, tetapi juga interaksi sosial, interaksi emosional, dan pengembangan nilai-nilai.

Baca Juga: Daftar 10 universitas negeri terbaik di Indonesia 2021, UGM juara!

Meskipun diizinkan untuk menyelenggarakan perkuliahan tatap muka, kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama. 

Nizam menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, dan masyarakat sekitar harus diutamakan.

Persyaratan perkuliahan tatap muka

Dalam pelaksanaan perkuliahan tatap muka, universitas perlu memenuhi persyaratan yang diantaranya persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. 

Adapun persiapan yang harus dipenuhi oleh universitas yang diantaranya:

  • Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;
  • Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
  • Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
  • Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta
  • Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, universitas perlu melaksanakan beberapa hal di bawah ini: 

  • Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
  • Memenuhi kriteria tertentu bagi mahasiswa dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus.
  • Melaksanakan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan SOP protokol kesehatan.
  • Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  • Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
  • Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
  • Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

Pihak universitas juga melaksanakan SOP protokol kesehatan serta pemantauannya. Evaluasi secara berkala juga dilakukan pada pelaksanaan SOP protokol kesehatan. 

Nizam menambahkan agar setiap kasus harus teridentifikasi dan ditindaklanjuti. Selain itu, tiap universitas bisa saling membagi pengalaman agar tidak jatuh di lubang yang sama. 

Selanjutnya: Gonna, wanna, gotta, ini lo pengertian dan cara tepat menggunakannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru