PERGURUAN TINGGI - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa kembali dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2024.
Pendaftaran bantuan pendidikan ini tertunda akibat peretasan pada Pusat Data Sementara Nasinal (PDSN) 2 sehingga membutuhkan waktu untuk pemulihan.
KIP Kuliah terbuka untuk calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain itu KIP Kuliah juga tidak membatasi pendaftaran masuk yang dipilih oleh mahasiswa.
Setiap jalur memiliki jadwal pendaftarannya masing-masing sehingga siswa perlu memperhatikan jadwal pendaftaran sesuai jalur masuk yang dipilih.
Baca Juga: KIP Kuliah Kena Hack, Mahasiswa Daftar KIP Kuliah 2024 Wajib Klaim Ulang
Saat ini pendaftaran untuk jalur SNBP dan SNBT sudah ditutup, sedangkan untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) saat ini belum dibuka.
Berikut ini dokumen hingga kriteria persyaratan KIP Kuliah 2024, diragkum dari Instagram Sahabat KIP Kuliah.
Dokumen persyaratan KIP Kuliah 2024
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah 2024
Persyaratan:
- Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2024, 2023 dan 2022
- Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
- Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Mendaftar diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kriteria penerima KIP Kuliah:
- Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
Baca Juga: Link Nonton Gratis Clash of Champions Episode 1 & 2 serta Jadwal Tayang Episode 3
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
- Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi tentang dokumen hingga kriteria penerima KIP Kuliah tahun 2024 yang perlu dipahami calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta.
Siswa sebaiknya mulai mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News