OTOMOTIF - JAKARTA. Selama 13- 26 Juni 2022, pihak kepolisian menggelar secara serentak Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan ini akan menindak kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sejumlah kebiasaan pengendara motor yang kerap membahayakan diri juga menjadi sorotan saat Operasi Patuh Jaya 2022. Salah satunya, yaitu pengendara motor menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Meski sepele, menggunakan sandal jepit justru berdampak negatif pada keselamatan pengendara.
Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pada dasarnya ada dua rujukan untuk kelengkapan berkendara, yaitu minimal dan ideal. Berkaitan dengan hal itu, sandal tidak termasuk dalam poin keduanya.
"Ideal itu seperti perlengkapan buat balap atau touring yang melindungi tubuh dengan standar tertentu. Sedangkan minimal itu seperti helm, sarung tangan, celana panjang dan sepatu," kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerja ETLE?
Jusri menyarankan agar pengendara motor memakai sepatu bukan sandal. Sepatu mampu membungkus kaki dengan lebih baik. Mengurangi risiko jika terjadi tabrakan, motor jatuh atau terserempet.
"Sepatu pun juga berbagai macam kan. Ideal seperti sepatu balap, tapi buat naik motor biasa minimal bisa pakai sepatu kets (sneakers) atau yang bisa melindungi mata kaki, tapi jangan sandal," kata Jusri.
Melengkapi hal tersebut, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, sepatu yang baik untuk mengendarai motor ialah yang menutupi mata kaki. Sebab bisa melindungi kaki dari panas maupun saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Pengamat: PKPU Merupakan Solusi Maksimal Untuk Hasil yang Optimal
“Sepatu yang menutupi mata kaki dapat mengurangi benturan ketika terjadi kecelakaan. Kalau mata kaki terkena cedera, penyembuhannya bisa lama, bahkan bisa cedera serius,” kata Agus kepada Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Jangan Mengendarai Motor Pakai Sandal Jepit"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News