Tokoh

Polisi Tahan Nikita Mirzani, Jadi Tersangka Kasus Skin Care

Selasa, 04 Maret 2025 | 21:15 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi Tahan Nikita Mirzani, Jadi Tersangka Kasus Skin Care

ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga artis Nikita Mirzani melambaikan tangan dari dalam kendaraan usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Nikita Mirzani dinyatakan bebas serta dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Kejari setelah sebelumnya ditahan di Mapolres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama.


HUKUM - JAKARTA. Dengan senyum sumringah, langkah percaya diri, dan gaya khasnya, Nikita Mirzani keluar dari Gedung Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Tak seperti tahanan lain yang biasanya tampil kaku dan tegang, Nikita justru melenggak-lenggok layaknya seorang model yang sedang berada di atas catwalk.

Kemeja oranye tahanan hanya Nikita sampirkan di bahu, tidak dikenakan sepenuhnya.

Rambutnya dirapikan dengan tangan kiri, sebelum Nikita menghadiahkan senyuman ke arah awak media yang telah menunggunya.

Baca Juga: 5 Manfaat Sea Moss Gel untuk Kecantikan Kulit, Bagus untuk Skin Barrier Lho

Kedua tangan Nikita pun bebas tanpa borgol atau kabel ties. Bahkan, ia sempat melambaikan tangan ke awak media dan memberikan gestur "kiss bye".

Sementara itu, asistennya, Mail Syahputra, juga berjalan di sampingnya dengan kemeja tahanan tak terkancing.

"Ya gimana? Memang mau gimana? Sans (santai)," ujar Nikita dengan nada ringan sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus pemerasan dan TPPU

Nikita ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.

Polisi mengajukan total 109 pertanyaan kepada Nikita sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan sang artis bersama asistennya.

"Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Skin Minimalism Jadi Tren Perawatan Kulit Simple Masa Kini

Sementara itu, asisten Nikita, Mail Syahputra, mendapat 99 pertanyaan dalam dua kali pemeriksaan.

Penahanan keduanya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan subjektif penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tegas Ade Ary.

Dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Reza menuduh Nikita telah mencemarkan nama baik serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, tetapi yang ia dapat justru ancaman.

"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Skin Barrier Rusak? Ini 7 Kandungan Skincare Terbaik untuk Skin Barrier

Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024. Sehari kemudian, ia kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp 4 miliar. Kini, polisi telah menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka serta menahan keduanya untuk 20 hari ke depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Ditahan: Senyum, Lenggak-lenggok, Tanpa Borgol", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/04/20504981/nikita-mirzani-ditahan-senyum-lenggak-lenggok-tanpa-borgol?page=all#page2.

Selanjutnya: Trump Hentikan Bantuan Militer AS, Ukraina Pastikan Mampu Bertahan di Garis Depan

Menarik Dibaca: Selebgram Aghnia & Stefany Talita Luncurkan Eze Nails, Koleksi Kuku Tempel Premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru