Peserta PPDB zonasi harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- - untuk Sekolah Dasar (SD) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
- - untuk Sekolah Dasar (SD) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
- - untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- - untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- - memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- - memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun dasar dan cara seleksi meliputi dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- - usia tertua ke usia termuda;
- - urutan pilihan sekolah; dan
- - waktu mendaftar.
Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah
Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB
Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini.
SELANJUNYA>>>