SELEKSI PPPK GURU - Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 wajib mengetahui mekanisme dan nilai ambang batas (passing grade) seleksi ini.
Bersumber dari situs PPPK Guru Kemendikbud Ristek, pendaftaran seleksi ini dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu dan berlangsung hingga tanggal 13 November 22022.
Terdapat tiga mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022 yaitu Penempatan Lulus Passing Grade (PG) Tahun 2021, Seleksi Kesesuaian/Verifikasi, dan Seleksi Tes.
Masing-masing mekanisme memiliki kriteria tersendiri yang perlu dipahami calon pelamar. Berikut penjelasan masing-masing mekanisme seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Tips Pembagian Harta Warisan Agar Adil dan Tidak Menimbulkan Konflik
Mekanisme penempatan lulus PG 2021
Mekanisme seleksi ini ditujukan untuk pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK Guru tahun 2021.
Terdapat 193.000 guru yang masuk dalam kategori mekanisme ini dan akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Prioritas penempatan pelamar PPPK Guru 2021 yang telah memenuhi passing grade yakni:
- THK – II
- Honorer Negeri
- PPG
- Guru Swasta
Sedangkan pada masing-masing kategori akan diurutkan berdasarkan nilai hasil pada tahun 2021 sebagai berikut ini:
- Teknis
- Manajerial Sosial-Kultural
- Wawancara
- Usia
Jika masih tersedia formasi pada seleksi ini, maka akan dibuka seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kesesuaian/Verifikasi.
Baca Juga: Banyak yang Tercemar Tinja, Simak Jenis dan Cara Memeriksa Air yang Layak Minum
Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi
Penting untuk diketahui bahwa seleksi ini akan dibuka apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan guru yang memenuhi nilai ambang batas.
Seleksi ini akan menggunakan nilai kesesuaian 4 dimensi yakni:
1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :
- Kualifikasi akademik Sarjana (S-1), atau
- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
- Sertifikat Pendidik
2. Kompetensi Teknis
- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian
3. Kinerja
- Orientasi Pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif Kerja, dan kerja sama
4. Pemeriksaan latar belakang
- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan
- Intoleransi
Selanjutnya akan dilaksanakan seleksi wawancara untuk mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang bisa mengikuti seleksi kedua ini diantaranya:
- THK - II
- Guru Honorer Negeri (lebih dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Baca Juga: Cek Syarat Mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 5, Asyik Biaya Hidup 1,2 Juta Sebulan
Mekanisme seleksi tes
Jika masih tersedia kuota setelah mekanisme guru lulus PG 2021 dan seleksi kesesuaian/verifikasi, maka mekanisme tes akan dibuka.
Seleksi ini akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Calon peserta yang bisa mengikuti seleksi ini adalah:
- Honorer Negeri (kurang dari 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Individu Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Kriteria passing grade untuk tes PPPK Guru tahun 2022 yaitu:
1. Kompetensi teknis sesuai mata pelajaran
- Jumlah soal: 80-100
- Waktu: 120 menit
- Bobot: 60 Persen
- Nilai komulatif maksimal: 500
- Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
- Nilai ambang batas kategori 2: -
- Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Manajerial
- Jumlah soal: 30
- Waktu: 25 menit
- Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Sosio-Kultural
- Jumlah soal: 20
- Waktu: 15 menit
- Nilai komulatif maksimal: 200
- Nilai ambang batas kategori 1: 130
- Nilai ambang batas kategori 2: 110
- Nilai ambang batas kategori 3: 130
4. Pertanyaan wawancara yang dijawab secara tertulis
- Jumlah soal: 10
- Waktu: 10 menit
- Nilai komulatif maksimal: 40
- Nilai ambang batas kategori 1: 24
- Nilai ambang batas kategori 2: 20
- Nilai ambang batas kategori 3: 24
Bobot total nilai manajerial, sosio-kulutal, dan wawancara sebanyak 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News