PPPK Guru 2022: Syarat, Kategori Prioritas Seleksi, dan Perincian Gajinya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 10:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
PPPK Guru 2022: Syarat, Kategori Prioritas Seleksi, dan Perincian Gajinya

ILUSTRASI. PPPK Guru 2022: Syarat, Prioritas Seleksi, dan Perincian Gajinya.


SELEKSI PPPK GURU -  Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 direncanakan berlangsung pada minggu ketiga bulan November mendatang. 

Informasi ini disampaikan oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), beberapa waktu lalu. 

Suharmen menyebutkan, tahap pertama dalam seleki PPPK Guru ini adalah pendataan guru seluruh Indonesia. 

"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen seperti dikutip dari YouTube Kemendikbud Ristek (25/9).

Seperti diketahui, kuota penerimaan PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 mencapai 319.716 dari total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Nasional sebanyak 530.028. 

Baca Juga: Pertamina Buka Lagi Lowongan Kerja Terbaru, Ada 20 Posisi Ditawarkan

Syarat dan kategori prioritas seleksi PPPK Guru 2022

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Ada pula tiga kategori prioritas PPPK Guru 2022 yang wajib Anda ketahui, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Lulusan SMA Juga Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46, Ini Caranya

Perincian gaji PPPK Guru tahun 2022

Bagi calon peserta seleksi yang masih belum mengetahui berapa gaji yang akan didapat PPPK Guru, berikut ini perinciannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 

1. PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun). 

8. PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru