Prapendaftaran PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022, berikut syarat dan tata caranya

Jumat, 28 Mei 2021 | 05:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Prapendaftaran PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022, berikut syarat dan tata caranya


EDUKASI - JAKARTA. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2021. 

Kegiatan ini dilaksanakan khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sudah dibuka sejak 24 Mei 2021 hingga 4 Juni 2021. 

Melansir dari Instagram Disdik DKI Jakarta, kegiatan prapendaftaran PPDB ini dilakukan secara serentak melalui laman sidanira.jakarta.go.id

Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang bisa mengikuti kegiatan prapendaftaran PPDB adalah siswa yang akan mendaftar jenjang SMP, SMA, dan SMK. 

Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh calon siswa baru yaitu berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021 dengan ketentuan di antaranya:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta.
  • Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan,
  • Asal satuan pendidikan asing.

Baca Juga: Ingin kuliah di UI? Simak jadwal serta tata cara pendaftaran SIMAK UI tahun 2021

Persyaratan calon siswa baru PPDB tahun 2021

Bersumber dari laman sidanira.jakarta.go.id, persyaratan CPDB tahun ajaran 2021/2022 sebagai berikut:

SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan,
  • Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

SMA

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 
  • Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

SMK

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. 
  • Melampirkan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
  • Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih. 

Baca Juga: Biar anak mudah mengingat pelajaran, tips meningkatkan daya ingat ini bisa dicoba

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru