Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Kembali Terlibat Korupsi

Senin, 07 Juli 2025 | 10:23 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Kembali Terlibat Korupsi

ILUSTRASI. Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang juga mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan 2008-2018 Alex Noerdin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/5/2022). Alex Noerdin menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU


KASUS KORUPSI - Simak profil Alex Noerdin yang kembali terlibat kasus korupsi pada Juli 2025. Nama Alex Noerdin tentu malang melintang terkait dengan kehidupan menjadi pejabat hingga terlibat kasus koruspsi pada 10 tahun terakhir.

Alex Noerdin merupakan sosok politisi senior Indonesia yang dikenal luas karena kiprahnya sebagai Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode.

Berasal dari Sumatera Selatan, ia meniti karier politiknya lewat Partai Golkar dan sempat menjadi tokoh sentral dalam pembangunan infrastruktur Sumsel, termasuk dalam persiapan Asian Games 2018.

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Namun, reputasinya tercoreng akibat keterlibatannya dalam sejumlah kasus korupsi besar yang menjeratnya ke meja hijau. Hingga Juli 2025, Alex kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang.

Sehingga, ini menjadikannya sebagai tokoh yang berkali-kali tersandung hukum meski telah menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya.

Seperti apa sepak terjang karier politik hingga terkena kasus Korupsi? Intip informasi selengkapnya.

Profil Singkat Alex Noerdin

ALEX NOERDIN MENJADI SAKSI

  • Nama: Alex Noerdin
  • Tanggal Lahir: 9 September 1950, Palembang, Sumatera Selatan 
  • Partai Politik: Golkar
  • Riwayat Pendidikan: Pertama, Gelar insinyur pada usia 30 tahun dan kedua pada usia 31 tahun ia meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta.

Baca Juga: Dicekal KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, ini Profil Dirut Allo Bank

Karier Politik & Pemerintahan

Alex Noerdin mulai membangun kariernya di pemerintahan daerah. Dia menjadi staf Bappeda Sumatera Selatan tahun 1981. Lalu menjadi Kasi Perhubungan dan Pariwisata Bappeda Sumatera Selatan.

Kemudian, Alex Noerdin ditugaskan di tingkat kota dan kabupaten. Alex Noerdin menjabat Kacabdin Pariwisata Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada tahun 1990, Alex Noerdin diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang dan empat tahun kemudian ia menjadi Ketua Bappeda Kota Palembang.

Selanjutntya, ia ditarik kembali ke provinsi menjadi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel dan setahun kemudian ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

  • Bupati Musi Banyuasin: Menjabat dua periode berturut-turut: 2001–2006 dan 2007–2012 
  • Gubernur Sumatera Selatan: Terpilih untuk periode pertama 2008–2013, dan masa jabatan kedua dari 2013–2018. Akhir masa jabatan keduanya berakhir pada 21 September 2018.

Baca Juga: Korupsi Proyek Mesin EDC Rp 2,1 Triliun, Hingga Akhir 2024 BRI Miliki 776.000 Unit

Kasus Hukum & Vonis Penjara

Alex Noerdin telah terlibat dalam beberapa kasus korupsi besar:

1. Korupsi Pengadaan Gas Bumi oleh PDPDE Sumsel.

Pada 2021, Alex Noerdin ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumatera Selatan periode 2010-2019. 

Sehingga, ini terjadi selama masa jabatannya sebagai gubernur Sumsel dengan takisan kerugian Negara sekitar USD$ 30 juta (Rp486 miliar) dalam Kurs Juli 2025.

2. Korupsi Dana Hibah untuk Masjid Raya Sriwijaya

Dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp 130 miliar. Divonis 12 tahun penjara awalnya, lalu dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Keputusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis 9 tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap pada Mei 2024. Ia juga membayar denda Rp 1 miliar yang diputuskan Mahkamah Agung.

3. Kasus Terbaru Pasar Cinde Palembang

Pada 2 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Melansir dari laman Kejaksaan Agung, Investigasi menemukan penyimpangan dalam skema kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum, sehingga proyek mangkrak dan merusak bangunan cagar budaya.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka, tetapi Alex tidak ditahan karena sedang menjalani vonis terdahulu. Adapun, 4 tersangka tersebut adalah Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).

Demikian informasi terkait seperti apa profil Alex Noerdin yang terlibat kasus korupsi pada Juli 2025.

Tonton: Menebak Motivasi Haji Isam di Hulu Ternak Ayam dari Pembelian Anak Usaha KFC (FAST)

Selanjutnya: Usai Diakuisisi Pertamina NRE, Harga Saham Citicore Filipina Naik Tajam

Menarik Dibaca: Promo HokBen ShopeePay SPayLater Mulai 7 Juli 2025, Diskon 50% Berlaku Semua Menu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru