OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib membayar pajak. Dengan adanya rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pembayaran pajak tidak perlu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh setiap wilayah di DKI Jakarta.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk saja.
Pembatasan pelayanan ini dilakukan sejak awal PSBB sampai sekarang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak di kantor Samsat induk.
Baca Juga: Jakarta PSBB lagi, ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara daring
“Untuk Samling memang hanya kami tempatkan di tempat parkir Samsat induk saja, ada lima lokasi. Tujuannya untuk mengurai kerumunan wajib pajak di Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, lanjut Martinus, keberadaan Samling diharapkan dapat meminimalisir kerumunan wajib pajak. Samling ini ditujukan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak satu tahunan atau tidak ada tunggakan yang lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang
“Warga yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan cukup melakukannya di Samling, tidak perlu masuk ke kantor Samsat induk,” ucapnya.
Selain bisa membayar pajak di Samling, Martinus juga mengatakan, wajib pajak juga bisa membayarnya di layanan cepat, yakni drive thru. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus administrasi pajak. Tetapi, bisa dilakukan sembari tetap berada di atas kendaraan dan layanan ini juga lebih cepat tanpa harus antre menunggu.
“Kami juga punya layanan drive thru, jadi membayar pajak bisa tanpa turun dari kendaraan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB Ketat"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News