- JAKARTA. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, secara aturan, harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau.
Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum.
Berikut penjelasannya:
1. Hitam
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.
Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling
2. Kuning
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
3. Merah
Pelat nomor merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre
4. Putih
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Pelat Nomor Khusus
Pelat nomor kendaraan bermotor tidak hanya sebagai registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor). Tetapi, rangkaian huruf dan nomor tersebut juga menjadi penanda wilayah administrasi kendaraan.
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara.
Pelat nomor khusus tersebut seperti RFS, RFD, RFL, RFU dan juga kode huruf lainnya yang menyesuaikan dengan kedinasan.
Kendaraan yang menggunakan nopol tersebut dipakai oleh pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Baca Juga: Jangan sampai kedaluwarsa! Masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir
Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.
- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
Baca Juga: Sudah tahu SIM Anda bisa dicabut oleh petugas? Ini informasinya
- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Pelat Nomor Anggota DPR
Terakhir, anggota DPR kini mendapatkan fasilitas pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus bagi anggota DPR ini sebelumnya disebut dalam surat telegram Kepala Kepolisian RI dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat," ujar Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada yang Baru, Ini Ragam Plat Nomor yang Berlaku di Indonesia"
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Ingat, SIM Anda bisa dicabut jika terjadi hal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News