Sudah tahu SIM Anda bisa dicabut oleh petugas? Ini informasinya

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:42 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah tahu SIM Anda bisa dicabut oleh petugas? Ini informasinya

ILUSTRASI. Tahukah Anda kalau SIM bisa dicabut oleh petugas? Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang. 

Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Namun, setelah melaksanakan sidang, SIM dikembalikan kepada pelanggar. 

Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut oleh petugas?

Mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya

Lebih jelasnya, pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi: 

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. 

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca Juga: Masa berlaku SIM habis saat Lebaran, ada dispensasi dalam masa tenggang

Kemudian juga ditegaskan pada Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. 

Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara. 

Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, SIM Bisa Dicabut jika Berulang Kali Langgar Aturan Lalu Lintas"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Catat syarat dan biaya perpanjangan di SIM keliling

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru