SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Permasalahan umum mengenai surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa untuk melakukan perpanjangan. Apalagi, saat ini masa berlaku dari salah satu dokumen penting tersebut tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan waktu penerbitannya pada lima tahun sekali.
Lantas bagaimana jika pengendara telat memperpanjang SIM dari masa waktu yang telah ditentukan?
"Tentu SIM akan mati dan pemilik harus membuat kembali dengan skema atau prosedur awal, termasuk tes tulis dan praktiknya," kata Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Rabu (2/3/2022).
Biaya yang perlu dikeluarkan juga beda, bukan tentang perpanjang masa berlaku SIM tetapi pembuatan SIM sebagaimana termaktub dalam PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Catat Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C Bulan Maret 2022
Untuk rinciannya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 dan SIM C ialah sebesar Rp 100.000. Kemudian ada biaya tambahan seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Sehingga, penting untuk pengendara memperhatikan masa berlaku SIM supaya tidak mengalami kerugian. Telat satu hari saja, maka SIM akan hangus dan harus lakukan prosedur pembuatan baru lagi.
Adapun kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sendiri, diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Catat, Selain untuk Jual Beli Tanah, Mengurus SIM & STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Jika tidak membawa SIM, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
"Demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM baiknya melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku habis," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Risikonya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News