Sebelum tandatangan, kenali seluk beluk perjanjian kerja

Kamis, 19 November 2020 | 16:41 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sebelum tandatangan, kenali seluk beluk perjanjian kerja


MENCARI KERJA -  Perusahaan akan memberikan perjanjian kerja sebelum Anda mulai bekerja. Bagi Anda yang hendak menandatangani perjanjian kerja tersebut, sempatkan untuk membaca dengan teliti. 

Perjanjian kerja atau kontrak kerja penting untuk pekerja dan perusahaan. Di dalamnya terdapat hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi mengenai perjanjian kerja. Informasi tersebut diunggah di Instagram resmi Kemnaker (18/11/2020).

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Di dalam perjanjian kerja terdapat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian kerja di buat berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta dibuat dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Syarat-syarat perjanjian kerja

Di dalam dokumen perjanjian kerja, ada syarat sah yang perlu dipenuhi. Berikut syarat perjanjian kerja bersumber dari Instagram Kemnaker.

  • Kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan 
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Pekerjaan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Baca Juga: Ini mekanisme BSU Kemendikbud bagi lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer

Isi dalam perjanjian kerja

Sebelum menandatangani kontrak kerja, Anda perlu teliti saat membaca isi perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja setidaknya memuat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan. 

Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja juga tercantum di dalam kontrak. Selain itu, jenis atau jabatan pekerjaan juga tertera pada kontrak kerja. 

Perhatikan juga poin tempat pekerjaan, besaran gaji, dan cara pembayarannya. 

Yang tidak kalah penting adalah syarat kerja yang memuat hak serta kewajiban para pihak. Jangan lupa untuk membaca dimulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja. 

Dalam perjanjian kerja juga berisikan tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat. Baru setelah itu perhatikan tanda tangan para pihak di dalam perjanjian kerja. 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru