Segera Persiapkan, Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022

Senin, 07 November 2022 | 11:52 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Segera Persiapkan, Ini Berkas Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022


SELEKSI PPPK GURU - Proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 masih berlangsung. Calon peserta wajib menyiapkan beberapa berkas jika ingin mengikuti seleksi ini. 

Selain membuat akun pada situs sscasn.bkn.go.id, peserta juga perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan. 

Berkas tersebut nantinya akan Anda unggah atau upload saat proses pendaftaran online di situs SSCASN BKN.

Merangkum situs Guru PPPK Kemendikbud Ristek, berikut ini berkas persyaratan yang perlu Anda persiapkan. 

Baca Juga: PPPK Nakes 2022: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Status Peserta Seleksi

Berkas persyaratan PPPK Guru

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 Kb

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D4/S1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D4/S1

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Syarat umum pendaftaran PPPK Guru 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 pada saat pendaftaran
  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Ada pula tiga kategori prioritas PPPK Guru 2022 yakni:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Cek Tanda Kolesterol Naik Bisa Dilihat pada Kaki, Simak Apa Saja

Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru

  • Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022 
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 31 Oktober - 13 November 2022 
  • Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 31 Oktober - 15  November 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 16-17 November 2022 
  • Masa sanggah administrasi: 18-20 November 2022 
  • Jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27-28 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan prioritas III): 29 November - 3 Desember 2022 
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III):3-13 Desember 2022 
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 14-18 Desember 2022 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 13-15 Januari 2023 
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 16-21 Januari 2023 
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 2-3 Februari 2023 
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 4-6 Februari 2023 
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 7-13 Februari 2023 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20-21 Februari 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Anda bisa menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar seleksi PPPK Guru 2022. 

Ketika membuat akun, Anda perlu cermat dan teliti karena jika akun sudah selesai dibuat, Anda tidak bisa mengubah lagi data yang sudah diisikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru