Sejumlah pelanggaran jadi alasan Kominfo blokir Tik Tok

Selasa, 03 Juli 2018 | 20:22 WIB Sumber: Kompas.com
Sejumlah pelanggaran jadi alasan Kominfo blokir Tik Tok

ILUSTRASI. Aplikasi Tik Tok


APLIKASI - JAKARTA. Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia. Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses. Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini. “Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok. (Fatimah Kartini Bohang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tik Tok Diblokir di Indonesia karena Dinilai Negatif untuk Anak",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru