Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, ini 30 jenis HAM menurut PBB

Jumat, 10 Desember 2021 | 16:31 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, ini 30 jenis HAM menurut PBB

ILUSTRASI. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, ini 30 jenis HAM menurut PBB. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


EDUKASI -  Jakarta. Hari ini, Jumat tanggal 10 Desember 2021 diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.

Bersumber dari Instagram @indonesiabaik.id, peringatan ini tidak lepas dari disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Deklarasi ini diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948 tepatnya pada tanggal 10 Desember 1948. 

Disahkannya Deklarasi Universal HAM ini bertujuan untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. 

Dengan disahkannya deklarasi HAM ini kemudian tanggal 10 Desember ditetapkan sebagai Hari HAM Sedunia. 

Baca Juga: Ada tambahan kuota internet dari Kemendikbud Ristek Desember 2021, ini perinciannya

Jenis Hak Asasi Manusia

Apa saja macam-macam HAM yang setiap individu miliki? Berikut daftar 30 jenis HAM menurut PBB. 

1. Kebebasan dan kesetaraan

2. HAM untuk semua

3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan

4. Hak untuk bebas dari perbudakan

5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan

6. Hak atas kesetaraan di mata hukum

7. Hak akses terhadap hukum

8. Hak untuk mendapat pendampingan hukum

9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum

10. Hak untuk diadili secara adil dan terbuka

11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah

Baca Juga: Cara menghitung untung, rugi, persentasenya, serta diskon harga barang

12. Hak atas privasi

13. Bebas berpindah tempat

14. Berhak mendapatkan perlindungan

15. Hak atas kewarganegaraan

16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat

17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada

18. Tatanan sosial dan internasional

19. Hak untuk menikmati kebudayaan dan menciptakan karya

20. Hak untuk mendapatkan pendidikan

21. Hak jaminan kesehatan

22. Hak istirahat

23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja

Baca Juga: Ini mitigasi bencana gunung meletus dan gempa bumi, biar siap jika terjadi bencana

24. Hak mendapat jaminan sosial

25. Berpartisipasi dalam demokrasi

26. Kebebasan berkumpul secara damai

27. Kebebasan berekspresi

28. Hak untuk memeluk agama

29. Hak atas properti pribadi

30. Hak untuk menikah dan membangun keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru