Seleksi Pendidikan Profesi Guru Gelombang II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Kamis, 01 September 2022 | 04:31 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Seleksi Pendidikan Profesi Guru Gelombang II Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

ILUSTRASI. Kemendikbudristek kembali membuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah


PENDIDIKAN - JAKARTA. Bagi Anda yang berminat menjadi guru, ini ada kabar yang menggembirakan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang II. 

Bagi yang berminat, tersedia 18 program studi di perguruan tinggi. Kuota nasional yang disiapkan untuk program ini sebanyak 40 ribu peserta.

Melansir laman indonesia.go.id, PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan. Kemudian berlaku pula bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Calon peserta program PPG Prajabatan 2022 disyaratkan belum pernah terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Nah, seleksi PPG Prajabatan gelombang II dibuka mulai 26 Agustus hingga 26 September 2022.

Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Kriteria Upload KTP Buat Daftar Gelombang 43 Kartu Prakerja

Lantas, apa saja syarat mengikuti PPG Prajabatan gelombang II?

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan yang dilansir dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Belum pernah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik);
  3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2022;
  4. Memiliki ijazah strata 1 (S1) atau diploma IV (DIV) yang terdaftar pada PD Dikti, bagi lulusan luar negeri terdaftar pada unit penyetaraan ijazah luar negeri;
  5. IPK minimal 3.00;
  6. Memiliki surat sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. Memiliki surat keterangan berkelakukan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas;
  10. Mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Tahun Depan Capai Rp 608,3 Triliun

Adapun jurusan atau program studi yang bisa mendaftarkan sebagai PPG Prajabatan tahun 2022 adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia, Matematika, dan Pendidikan Guru Kelas SD.

Selain itu, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Luar Biasa (PLB), PKN, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling dan Seni Budaya juga bisa mendaftar dalam PPG Prajabatan 2022 ini.

Bagi yang ingin mendaftar Program PPG Prajabatan gelombang 2, bisa mengakses laman resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, yakni https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Biaya Pendidikan PPG Prajabatan tahun 2022:

- Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan dua semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000;

- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru